Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar. Dengan pendataan ini, diharapkan penyaluran BBM tersebut tepat sasaran.
"Kita lagi mempertajam data dulu. Lagi verifikasi. Arahnya kan mau tepat sasaran. Ini lagi diperdalam data (penerima subsidi)," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).
Dengan pembatasan tersebut, pembelian BBM dengan nilai oktan (RON) itu melalui aplikasi MyPertamina. Pendataan penerima BBM subsidi dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang memegang semua data pemilik kendaraan bermotor di Tanah Air. Berdasarkan data MyPertamina, pendaftar untuk pembelian pertalite mencapai lebih dari 4,6 juta kendaraan per akhir Mei 2024.
Baca juga : ESDM Minta Pertamina Jaga Kuota Solar Supaya Tak Langka
"Semua (pembelian BBM subsidi) harus terdaftar. Datanya lagi disiapkan untuk bisa dipertajam lagi," jelas Arifin.
Perihal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pada 17 Agustus 2024 mulai dilakukan pembatasan BBM bersubsidi, Menteri ESDM membantah hal tersebut. Katanya, belum dipastikan jadwal waktu rencana itu diberlakukan.
"Enggak ada pembatasan di 17 Agustus. Enggak ada yang berubah. Enggak naik juga (harga BBM subsidi)," tegasnya.
Baca juga : Pengendalian BBM Subsidi Perlu Data Akurat, Pertalite Ditenggak Orang Kaya
Pemerintah, lanjut Arifin, tengah merampungkan payung hukum pembatasan pembelian BBM subsidi yakni revisi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pembahasan revisi perpres itu melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
Nanti, dari revisi perpres itu akan diturunkan peraturan menteri (permen) ESDM untuk ketentuan detail seperti penetapan kriteria penerima subsidi, semisal jenis kendaraan yang berhak membeli pertalite dan solar.
"Masih dibahas di antara tiga menteri, baru dibawa Kemenko Perekonomian. Nanti kita ajukan melalui permen supaya tepat sasaran, kendaraan jenis apa yang tepat sebagai penerima," bebernya. (Z-2)
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pembatasan pembelian BBM subsidi memerlukan pendataan secara akurat supaya tepat sasaran. Pasalnya, sekitar 80% pasokan pertalite masih ditenggak oleh orang kaya.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Bareskrim mengagendakan pemanggilan 6 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS Kementerian ESDM tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
PENGAMAT energi Fabby Tumiwa mengutarakan bahwa pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) agama yang diberikan kepercayaan mengelola tambang harus berdasar pada profesionalisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved