Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU sebuah SMP Negeri di Gringsing, Kabupaten Batang, Agus Mulyadi, terdakwa pencabulan terhadap sebelas muridnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang lanjutan kasus pencabulan oleh seorang guru di SMP Negeri di Gringsing, Kabupaten Batang terhadap 11 muridnya di Pengadilan Negeri (PN) Batang banyak mendapat perhatian publik, pada umumnya mereka meminta terdakwa Agus Mulyadi diberikan hukuman berat atas perbuatannya.
Memasuki agenda sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, karena selain perbuatan pencabulan itu sendiri, jaksa juga menilai banyak hal yang memberatkan.
"Tuntutan penjara seumur hidup itu pantas diberikan kepada terdakwa Agus Mulyadi, karena sesuai fakta persidangan banyak hal yang memberatkan,"
kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos.
Sesuai dengan fakta persidangan di PN Batang, demikian Ridwan Gaos, sebagai seorang guru terdakwa seharusnya melindungi para siswinya, tetapi justru merusak dengan mencabuli muridnya hingga sebelas orang.
Selain itu hal memberatkan dalam tuntutan itu, lanjut Ridwan Gaos, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, padahal berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum diketahui empat korban disetubuhi dan sisanya dicabuli.
"Terdakwa mengaku hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke siswinya," tambahnya.
Dalam memberikan keterangan di persidangan, ungkap Ridwan Gaos, terdakwa juga pembina OSIS SMP Negeri di Gringsing itu, berbelit-belit hingga banyak hal yang menjadi catatan, diantaranya aksi pencabulan dan pemerkosaan itu menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban dan keluarga. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Diduga Cabuli Balita
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek soal skandal manipulasi nilai rapor di SMPN Kota Depok.
Penyebabnya kemungkinan karena jumlah lulusan dan jarak sekolah yang jauh dari masyarakat, terutama sekolah satu atap
Sebanyak 4000 kursi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mulai diperebutkan siswa di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (24/6).
SEKOLAH Menengah Pertama Negeri atau SMP negeri (SMPN) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kebanjiran pendaftar calon peserta didik dari jalur Afirmasi atau jalur untuk warga miskin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved