Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. GR diduga terlibat dalam skandal manipulasi nilai rapor 51 siswa SMP Negeri 19.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Kota Depok sekaligus Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Arief Ubaidillah, menjelaskan bahwa GR diperiksa sebagai langkah awal oleh tim jaksa pidana khusus.
"Ini adalah pemeriksaan permulaan dan baru satu orang yang diperiksa. Untuk pemeriksaan berikutnya akan dilanjutkan pekan depan; kami sudah mengirimkan surat pemanggilan," kata Ubaidillah pada Sabtu (27/7).
Baca juga : Kejaksaan Konsultasikan Skandal Manipulasi Nilai Rapor 51 Alumni SMPN Depok ke Kemendikbud Ristek
Ubaidillah mengungkapkan bahwa GR diduga mengetahui modus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 yang kemudian melanjutkan pendidikan ke delapan SMA Negeri di Kota Depok.
Ia didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Moctar Arifin, dan Kepala Sub Seksi Ekonomi dan Keuangan PPS Intel, Alfa Dera.
Ubaidillah menambahkan bahwa pemeriksaan GR saat ini masih pada tahap permintaan keterangan. Selain GR, pihaknya juga memanggil guru dan pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga terlibat.
Baca juga : Kejaksaan Telusuri Mark-Up Nilai Rapor 51 Alumni SMPN, ASN Depok Terancam Dipidana
"Kami akan terus mendalami kasus ini. Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya," ujarnya.
Ubaidillah menekankan perlunya kehati-hatian dalam memeriksa kasus ini mengingat kaitannya dengan penyelenggaraan pendidikan dan profesi guru.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan norma hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga : Kejari Depok Agendakan Pemanggilan 53 Saksi Kasus Transaksi Nilai Rapor
Menanggapi kemungkinan adanya indikasi korupsi terkait mark-up nilai rapor, Ubaidillah menyatakan bahwa belum bisa memberikan kesimpulan secara terburu-buru. "Menurut laporan yang kami terima, memang ada indikasi ke arah itu," ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mochtar Arifin, menambahkan bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, turut mendampingi GR dalam pemeriksaan.
"Sutarno hadir untuk menyerahkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait PPDB SMA. Hasil audit tersebut mencakup beberapa hal yang harus dilaporkan ke Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Baca juga : Korupsi Nilai Rapor Jalur Prestasi PPDB, 51 Lulusan SMP Depok Dikeluarkan dari 8 SMAN
Mochtar juga mengungkapkan bahwa tidak hanya guru SMPN 19 yang masuk dalam radar pemeriksaan Kejaksaan. Ada puluhan guru di 34 SMP Negeri dan 19 SMA Negeri/SMK Negeri yang juga diperiksa.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan untuk tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Kami akan memberikan sanksi kepada guru atau pihak terkait lainnya sesuai dengan hasil audit, baik sanksi berat, sanksi ringan, atau pemberhentian," jelas Sutarno.
Sutarno menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan menindaklanjuti pemecatan tenaga pendidik SMSMP Negeri PN 19 Depok yang terbukti bersalah sesuai hasil audit. Namun, ia tidak merinci jumlah tenaga pendidik yang akan diberhentikan.
"Kami akan menindaklanjuti pemecatan sesuai hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek," tandasnya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek soal skandal manipulasi nilai rapor di SMPN Kota Depok.
KASUS manipulasi nilai rapor yang dilakukan aparatur sipil negara atau ASN Kota Depok berlanjut ke kasus tindak pidana. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved