Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 19 Kota Depok Nenden Eveline Agustina dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025. Selain Kepala Sekolah, Kejaksaan juga memeriksa Bendahara SMPN 19, Effi Rianti atau ER.
ER diperiksa di ruang pidana khusus lantai 2 oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan Adhiwisata. Sedangkan Nenden Eveline Agustina atau NEA diperiksa di ruang Intelijen lantai 1 oleh Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan PPS Intel Alfa Dera.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah yang sekaligus Kepala Seksi Intelijen mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 19 dan Bendahara SMPN 19 setelah ada laporan informasi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi atau Kemendikbudristek tentang manipulasi nilai rapor puluhan siswa SMPN 19 yang diterima di 15 SMA Negeri dan 4 SMK Negeri pada PPDB jalur prestasi Tahun Ajaran 2024-2025.
Baca juga : Kejari Depok Agendakan Pemanggilan 53 Saksi Kasus Transaksi Nilai Rapor
"Kalau tidak salah Juli laporan informasinya. Dengan laporan tersebut Kejaksaan memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara untuk klarifikasi. Kita minta klarifikasinya terkait itu," kata Ubai kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
Dalam laporan informasi, nilai rapor yang diberikan kepada puluhan siswa tidak wajar. "Nilai rapor yang diberikan tak sesuai atau jauh beda dengan nilai rapor pada smester sebelum-sebelumnya," ujar Ubai.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin menampik ada unsur politis terkait penyelidikan dugaan skandal mark-up nilai rapor puluhan siswa yang sempat ditampung di 15 SMA dan 4 SMK Negeri Kota Depok. "Semua kepala sekolah, bendahara, dan operator yang terlibat manipulasi nilai rapor puluhan siswa kita periksa. Bukan hanya diperiksa, ditersangkakan atau dibui jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dipundaki," tegasnya.
Baca juga : Kejaksaan Telusuri Mark-Up Nilai Rapor 51 Alumni SMPN, ASN Depok Terancam Dipidana
Mochtar menjelaskan penyelidikan yang dilakukan berawal dari laporan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kemendikbudristek yang mencoret puluhan siswa yang sempat masuk SMA Negeri dan SMK Negeri Kota Depok. "Dari sini kita mulai lakukan telaah dilanjutkan klarifikasi atau pemeriksaan. Kita memanggil operator, bendahara, dan kepala sekolah, " ucapnya.
Saat ditanya pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing terperiksa, ia menjawab ada sekitar 20 pertanyaan. "Rangkaian pertanyaan masih fokus penyelidikan, belum mengarah ke transaksi uang yang diberikan oleh puluhan siswa," pungkas Mochtar.
Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Kota Depok mengawali pemeriksaaan terhadap seorang operator PPDB SMPN 19 berinisial GR. Jumlah pertanyaan sama yakni 20. (Z-2)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved