Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala BPBD Kabupaten Sikka Mohammad Daeng Bakir dan Bendahara Maria Reneldis Lebi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dalam perkara Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Keduanya pun dengan menggunakan baju orange langsung digiring menggunakan mobil Kejaksaan untuk dititipkan dirumah tahanan Polres Sikka, Rabu (8/2) malam.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam dalam konferensi pers menjelaskan, mantan Kepala BPBD Sikka selaku pejabat pembuat komitmen ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar
permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan ditempat karantina.
Selanjutnya, pengadaan kebutuhan minum dan logistik dalam penanganan tanggap darurat tertentu
wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD tahun anggaran 2021.
Sementara, Bendahara BPBD Sikka ditetapkan tersangka. Perannya dalam melakukan pembayaran tidak melalui prosedur.
Dalam pemeriksaan, ungkap Fatoni, ditemukan kerugian negara sebesar Rp724 juta dari anggaran sebesar Rp1,981 miliar. "Keduanya kita tetapkan tersangka dan langsung kita titipkan di sel tahanan Polres Sikka," ujar dia
keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (OL-13)
Baca Juga: Masyarakat Diminta tidak Mendekat Gunung Karangetang
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
GUNUNG Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur mengalami enam kali Erupsi pada Selasa 9 Juli 2024. Akibat terbawa angin saat erupsi, abu vulkanik melanda 20 Desa di Kabupaten Sikka, NTT.
Seorang petani tewas setelah terseret banjir Sungai Ndewu di Desa Masebawa, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban bernama Antonius Wela, 62.
SEDIKITNYA tujuh desa di Kabupaten Flores Timur, dan dua desa di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mulai terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
KAMPUS Universitas Muhammadiyah Maumere di Kabupaten Sikka, NTT, mengizinkan pembayaran uang kuliah menggunakan hasil bumi dan hasil laut.
Dua anjing yang masih berkeliaran ditembak mati petugas saat eliminasi selektif hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved