Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi subuh terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka mulai operasi sekitar pukul 2 dini dari Balai Kota Yogyakarta.
"Operasi sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut, sejak 24 Januari 2023 lalu," terang Dody Kurnianto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Kamis (26/1/2023). Operasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Menurut dia, operasi ini mengacu pada perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut sudah tegas menyatakan, warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan, dan sebagainya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya membagi para personel menjadi dua tim. Tim pertama menyisir sepanjang Jalan Magelang yang berkahir di depan SMAN 4 Yogyakarta, seedangkan tim kedua menyisir seputaran Kebun Binatang Gembira Loka dan Kotagede.
Selama operasi, Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil menangkap empat orang warga yang membuang sampahnya di pinggir jalan. Mereka langsung dibuatkan Berita Acara Pemerkisaan (BAP).
"KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," terang dia. Berdasar Perda yang ada, pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta.
"Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan," kata dia. Ia pun berharap, gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta bisa masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai. (OL-13)
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Ratusan Preman Berkedok Juru Parkir
Dalam operasi Pekat Candi 2024, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 2.189 kasus tindak kriminalitas, termasuk perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, narkoba dan perzinahan.
SATPOL PP Kota Depok, Jawa Barat merazia sejumlah toko dan warung minuman keras (miras). Dari razia tersebut sebanyak 1.551 botol miras disita, jumlah ini terbesar selama razia.
JAJARAN Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan satu unit mobil boks, bernomer polisi D 8050 AD yang membawa ratusan botol minuman keras (miras) untuk dijual saat lebaran.
KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) sebagai tindakan pencegahan gangguan ketertiban masyarakat
Polresta Surakarta mencanangkan program Tiada Hari Tanpa Razia untuk menekan penyakit masyarakat dan kecelakaan lalu lintas.
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved