Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap 10 pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta di Jambi, Rabu (25/1), mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang, namun baru 10 pelaku yang ditangkap dan tiga pelaku lainnya kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN, 18, II, 19, FF, 18, AM, 18, MS, 18, RF, 18, SP, 17, APR, 16, JF, 15, dan S, 17.
"Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban," kata dia.
Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Andri menyebutkan pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut.
Baca juga: Polres Cianjur Dituntut Usut Kasus Tabrak Lari Yang Menewaskan Seorang Mahasiswi
Setelah melakukan aksinya di pondok, papar dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.
Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban," katanya.
Ia menjelaskan kejadian itu terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023. Ia melaporkan dua anaknya yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Akibat perbuatan bejat, maka 10 pelaku tersebut disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ant/OL-16)
Polda Jambi menggerebek lokasi penyuntikan gas subsidi ke tabung nonsubsidi di kebun sawit Muarojambi. Ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Pengiriman semen tercatat meningkat seiring berjalannya proyek-proyek infrastruktur di wilayah Jambi.
Pemerintah daerah dan pelaku usaha kehutanan memperkuat kolaborasi untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai masih menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah, terutama melalui penerimaan Dana Bagi Hasil.
KEKERASAN terhadap Orang Rimba atau warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan petugas security kembali terjadi di areal perusahaan perkebunan kelapa sawit di Jambi.
Baznas terus memperluas dan mengembangkan program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk ZChicken, agar semakin banyak mustahik yang dapat naik kelas.
Mantan Dubes Inggris untuk AS, Lord Mandelson, ditangkap polisi terkait dugaan pembocoran informasi rahasia negara kepada Jeffrey Epstein.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Empat pria ditangkap di Sydney terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional penyebaran material pelecehan seksual anak bertema satanik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved