Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Susanto menyampaikan, prevelensi peredaran dan penyalahgunaan di DIY pada 2022 relatif stabil, tetapi kecenderungannya naik dibanding 2021. Pada 2023, salah satu langkah yang dilakukan BNNP DIY adalah mendorong pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Kulonprogo.
Susanto menyebut, BNNP dan BNNK di wilayah DIY telah berhasil mengungkap 30 kasus Narkotika sepanjang 2022. Barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan berupa saabu dengan berat total 138,75 gram, ganja dengan berat total 1129,04 gram, pohon ganja sebanyak 13 batang pohon, biji ganja dengan berat total 63,66 gram, serta tembakau sintetis dengan berat total 35,95 gram.
"Tersangka kasus Narkotika yang berhasil diamankan BNNP DIY dan BNNK di wilayah DIY di tahun 2022 sebanyak 37 orang pelaku. Dari 36 orang pelaku tersebut sebanyak 36 orang dilakukan proses hukum (penyidikan), 1 orang diversi," kata Susanto di Kantor BNNP DIY, Jumat (30/12).
Ia pun menyebutkan, ada tiga kasus menonjol penyalahgunaan narkoba di wilayah DIY. Kasus pertama adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja berjumlah 13 batang pohon ganja dengan tinggi mulai dari 10 cm sampai dengan 36 cm, ganja dengan berat bruto 52,33 gram, dan biji ganja dengan berat bruto 63 gram.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial WF yang mengaku memiliki seluruh narkotika jenis ganja tersebut. Tersangka WF membeli ganja dari ST (DPO) pada awal Februari 2022 seharga Rp2.500.000,- dan dikirimkan melalui jasa kirim paket yang ditujukan ke alamat rumah tersangka WF di JI. Affandi Gg. Kamboja CT X No. 25 Santren RT 005 RW 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta.
Kasus kedua adalah penyalahgunaan Narkotika berjenis tembakau sintetis (gorilla) dengan total berat bruto 22,98 gram dengan tersangka inisial FS dan DWNS. Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara membeli paket tembakau tersebut secara online melalui akun Instagram, dan diterima dengan cara turun di alamat (Maps). Tersangka FS mengaku selama periode November 2021 s/d Januari 2022 sudah 8 (delapan) kali melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasus ketiga adalah penyalahgunaan Narkotika berjenis ganja oleh HMA pada 11 September 2022. Penangkapan terhadap tersangka atas penyalahgunaan 5 gram narkotika jenis ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman JNE oleh tersangka inisial Y (DPO). Bersama tersangka HMA, turut diamankan tersangka inisial A dan A yang menerima paket narkotika jenis ganja tersebut.
Ia juga mengungkapkan modus operandi baru peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram dengan nilai sebesar Rp85 juta. Barang terlarang ini dikirimkan dari Jakarta melalui KIB (paket kereta api) ke Stasiun Wates pada 18 Januari 2022. Kasus tersebut melibatkan 2 tersangka berinisial FG (residivis) dan R (residivis), yang mana paket 100 gram narkotika tersebut akan diedarkan lagi dalam bentuk paket 5 gram di wilayah DIY.
Modus operandi yang masih marak dalam peredaran narkotika di DIY adalah membeli dan menerima paket Narkotika melalui jasa pengiriman, serta menerima, menyediakan dan meletakkan paket Narkotika di alamat tertentu sesuai perintah/arahan pemilik barang.
Selama tahun 2022, berkas perkara tindak pidana Narkotika yang ditangani sebanyak 30 berkas perkara, yang mana 1 berkas diversi, 1 berkas dilimpahkan ke BNNK Magelang, dan sebanyak 21 berkas perkara berhasil diselesaikan (P21) di tahun 2022 ini. Selain itu, sebanyak 7 berkas perkara masih dalam proses penyelesaian.
Memasuki 2023, pihaknya menyampaikan kerawanan peredaran narkotika melalui bandara. Pasalnya, seiring melandasinya kasus Covid-19, aktivitas penerbangan, baik domestik maupun internasional, di Bandara pun semakin ramai, termasuk di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulonprogo.
"Tantangan ke depan sangat rawan di Kabupaten Kulonprogo, terlebih sudah dibukanya banyak penerbangan luar negeri," kata dia. Di sisi lain, Kabupaten Kulonprogo hingga saat ini belum memiliki BNNK. (OL-13)
Baca Juga: Di 2022 Tercatat 16 Polisi di Babel Dipecat, Terbanyak Karena ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
107 wilayah di Jakarta masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Bank Sumsel Babel terus menunjukkan kinerja positif pada akhir triwulan ke-2 tahun 2024.
Pemberian penghargaan merupakan bagian dari memeriahkan Hari Jadi Cianjur ke-347.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakin bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berjalan meskipun mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terlibat dalam kasus asusila
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan komitmennya untuk secara menyeluruh mengawasi jalannya program dan kegiatan di Kemnaker.
GUBERNUR Bank Indonesia periode 1993-1998 Soedrajad Djiwandono mengatakan tak menyimpan dendam pada Presiden ke-2 Soeharto lantaran dipecat dari jabatannya sebagai gubernur bank sentral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved