Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi 12 orang asing. Mereka kedapatan melanggar Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Denny Irawan, menjelaskan tindakan pendeportasian ke-12 orang asing ke negaranya masing-masing terjadi selama 2022. Mereka terdiri dari 5 warga Arab Saudi, 3 orang warga Nigeria, 1 orang warga Uzbekistan, 1 orang warga Perancis, 1 orang warga Filipina, dan 1 orang warga Korea Selatan.
"Untuk ke-12 orang ini hampir semua rata-rata menyalahi aturan keimigrasian," kata Denny di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Rabu (28/12) petang.
Mereka, lanjut Denny, rata-rata diamankan di kawasan Cipanas. Pasalnya, di Cipanas dan sekitarnya bisa dikatakan menjadi tempat favorit karena terdapat vila yang disewakan dengan kondisi udara yang sejuk.
"Jadi mereka memilih tinggal di vila dibanding di hotel. Makanya, itu (vila) menjadi titik konsen kami mengawasi orang-orang asing. Sejauh ini kawasan Cipanas jadi destinasi bagi orang asing, terutama warga Timur Tengah karena kesejukan cuacanya," ucap Denny.
Kawasan Cipanas merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Puncak di Kabupaten Bogor. Koordinasi pun dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor mendeteksi warga asing.
"Seperti contohnya warga asing dari Nigeria. Itu juga hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor. Begitu dapat informasi kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, warga Nigeria itu tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," terangnya.
Bentuk pelanggaran keimigrasian 12 orang asing yang dideportasi bervariatif. Ada yang izin tinggalnya sudah tidak berlaku, tidak memiliki dokumen perjalanan, serta pelanggaran lainnya.
"Selain pendeportasian, tindakan administrasi keimigrasian juga bisa dilakukan dengan pencekalan selama waktu tertentu," tegasnya.
Pada tahun ini Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur telah menerbitkan sebanyak 900 dokumen keimigrasian. Rinciannya terdiri dari 391 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 322 dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas), 16 dokumen Izin Tinggal Tetap (Itap) dan 171 dokumen keimigrasian lainnya.
Sementara itu telah diterbitkan juga sebanyak 9.075 paspor baru, 3.593 penggantian paspor habis masa berlaku, 12 penggantian paspor karena rusak, 91 penggantian paspor karena hilang, dan 7 penggantian paspor karena penuh.
"Di tengah kedaruratan bencana gempa bumi, kami dengan kekuatan hanya 11 orang ASN tetap berupaya melayani masyarakat di tenda-tenda darurat. Selama tahun ini pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur telah menyetorkan PNPB (penghasilan negara bukan pajak) sebesar Rp4.770.500.000," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Praktik Getok Harga di Malioboro Bikin Wisatawan Kapok, Hindari
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Dengan enam kursi di DPRD Cianjur, Wahyu bisa maju
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Pasangan Herman-Ibang berpihak kepada para pedagang, terutama pengembangan berbagai infrastruktur di kawasan pasar.
Setahap demi setahap terus dilakukan pembangunan septic tank di lingkungan masyarakat
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
Enam Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam prostitusi online di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Presiden Joe Biden mengumumkan kebijakan baru yang akan melindungi ratusan ribu pasangan warga negara AS yang tidak berdokumen dari deportasi.
WNA asal Inggris, Hils, telah melakukan aksi nekat dengan membawa kabur sebuah truk dan menabrak gerbang tol serta sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
DUA orang wanita asal Tanzania dideportasi dari Bali. Keduanya diketahui telah melakukan praktik prostitusi hingga melebihi izin tinggal atau overstay.
Polri mendeportasi buron nomor 1 Thailand, Chaowalit Thongduang ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved