Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS dugaan korupsi atau penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2020-2021 terus bergulir. Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan menemukan indikasi penyimpangan.
Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, saat menerima warga yang berunjuk rasa di depan Kantor Perwakilan BPKP Kalsel di Banjarbaru, Selasa (27/12).
"BPKP telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar," tutur Rudy.
Komponen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diaudit, meliputi (1) uang representasi, (2) uang harian, (3) biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi; (4) biaya akomodasi; (5) biaya bagasi paling banyak 20 kg; dan/atau (6) biaya pemeriksaan kesehatan covid-19 berbentuk rapid test, PCR test dan swab test.
Hal ini terkait dugaan pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.
"Kami menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi, sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah," tambah Rudy.
Kasus tercela ini mencuat menyusul adanya laporan sejumlah LSM yang mendesak dilakukannya pengusutan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas DPRD Banjar periode 2019-2024. Diketahui besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp38 miliar.
"Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ucap Rudy.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, menegaskan kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas DPRD Banjar ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (N-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved