Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEA Cukai (BC) Ngurah Rai musnahkan sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Selasa (13/12/2022). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai
yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli sampai November 2022.
"Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut saya sampaikan terima kasih dan apresiasi," ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, yang turut hadir pada kesempatan tersebut.
Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.48 juta yang berupa barang kena cukai ilegal, sex toys, kain, dan barang-barang lain yang tidak diselesaikan kewajiban pungutan negaranya, dimusnahkan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
"Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dalam laporanya.
Dalam keterangan terpisah, Mira menyampaikan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan pencegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.
"Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan. Disamping itu juga terdapat peranan penting dari kegiatan penegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri," tambah Mira. (OL-13)
Baca Juga: Ratusan Ribu Dosis Vaksin Covid-19 di Flotim Kedaluwarsa
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai diduga melepas pria Kroasia, Petar BR alias Deda, yang menjalankan bisnis ilegal di Bali.
Menurut Jokowi, dibandingkan beberapa tahun lalu, fasilitas Tahura Ngurah Rai di Bali sudah mengalami perubahan yang signifikan.
KEPALA UPT Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai I Ketut Subandi pusing dengan masalah sampah plastik di wilayahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved