Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akhirnya berhasil dibekuk aparat.
Polisi harus memburu tersangka, Daniel Satria Darma, 31, yang melarikan diri ke luar kota setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya, Dini Septi Widayanti, pada Kamis (1/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berselang dua hari, tersangka berhasil diamankan petugas di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Tanggal 1 Desember kejadiannya, berselang dua hari kemudian tersangka berhasil ditangkap di Bekasi pada Sabtu (3/12) subuh," ungkap Kapolres Cimahi, AKB Imron Ermawan, di Cimahi, Senin (5/12).
Dari hasil pemeriksaan, terang Imron, motif penyiraman air keras itu dilatarbelakangi hubungan pasangan tersebut yang sudah tidak harmonis. Sebelum kejadian nahas itu, korban diajak tersangka untuk bertemu di suatu tempat.
Baca juga: Biadab, Guru Ngaji di Batang Cabuli Anak Umur Lima Tahun
Sebelum mereka berpisah, Daniel tega menyiramkan air keras ke tubuh perempuan asal Kampung Pos Wetan, RT 01/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, itu hingga menyebabkan luka pada bagian wajah, badan, hingga kaki.
"Motifnya, tersangka tidak mau diceraikan oleh istrinya. Akhirnya mereka bertemu, berbicara sebentar kemudian terjadilah kejahatan dengan cara menyiramkan air keras oleh tersangka kepada istrinya," bebernya.
Imron menyebutkan, air keras yang digunakan untuk menyiramkan ke tubuh korban didapat tersangka dengan cara membeli secara daring (belanja online). Kini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Sakit Al-Ihsan karena tubuhnya mengalami luka bakar hingga 80%.
"Korban mengalami luka serius dan masih dirawat di Rumah Sakit Al-Ihsan. Mereka itu masih suami istri, namun sudah pisah rumah," kata Imron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-16)
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah sudah menyalurkan satu juta liter air untuk 7 daerah yang mulai mengalami kekeringan.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
Bakal calon Wali Kota Cimahi masih didominasi oleh dua nama, yakni Ngatiyana dan Dikdik Suratno Nugrahawan.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Inovasi Satlantas Polres Cimahi yang diberi nama 'Bioskop Keselamatan' bertujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Penunjukan Adhitia Yudhistira maju di Pilwalkot tidak asal-asalan namun melalui proses panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved