Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing mengatakan, dalam pergub tersebut pemerintah daerah terkesan mengambil kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan Taman Nasional (TN) Komodo.
Sebelum dicabut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyurati Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Surat tertanggal 28 Oktober 2022 itu, meminta gubernur mengkaji kembali beberapa poin dalam peraturan gubernur tersebut.
"Saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022," kata Libing kepada Media Indonesia di Kupang, Minggu (27/11).
Kendati Pergub yang juga mengatur mengenai penaikan tarif masuk ke Pulau Padar dan Pulau Komodo tersebut, menurut Zony tetap berlaku.
Pasalnya, sudah ada tiga nota kesepahaman yang tetap berlaku yakni nota kesepahaman antara Pemprov NTT dan Kemen LHK, Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selain itu, ada Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo.
Karena itu, menurut Dia, penaikan tarif masuk ke Pulau Padar dan Komodo tetap naik per 1 Januari 2023 yakni sebesar Rp1.750.000 per orang sekali masuk atau Rp15 juta selama satu tahun.
Harga tiket sebesar itu naik dari saat ini Rp7.500 untuk wisatawan domestik dan Rp150.000 untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan harga tiket ke Pulau Rinca tidak naik. (OL-13)
Baca Juga: Turis Asing Sebut Loh Buaya di TN.Komodo Cocok untuk ...
Kementerian Kehutanan berencana mengembangkan konservasi eksitu Komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata alternatif.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PEMERINTAH menegaskan bahwa rencana peminjaman satwa liar dilindungi jenis komodo ke Jepang akan dilakukan secara sangat hati-hati, terukur, dan mengedepankan kepentingan konservasi.
Dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang Suzuki Norikazu, Jepang menegaskan Indonesia sebagai mitra strategis di sektor kehutanan.
Pemerintah Jepang bahkan berencana menyelenggarakan upacara penyambutan khusus saat komodo tiba di Jepang.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni, melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Jepang dalam rangka memperkuat kerja sama pengelolaan kawasan konservasi.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mendukung pembatasan kunjungan TN Komodo 1.000 orang/hari demi konservasi, namun meminta evaluasi dampak ekonomi lokal.
Tiga pemburu liar bersenjata di TN Komodo segera disidang. Kasus ini mengancam rantai makanan komodo, sementara lima pelaku lain masih buron.
Kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo memicu polemik. BTNK fokus pada daya dukung lingkungan, sementara pelaku wisata keluhkan kesiapan sistem.
WNA Spanyol itu terdiri dari suami, istri, dan seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki,
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved