3 Pemburu Liar Bersenjata di TN Komodo Segera Disidang, Lima Pelaku masih Buron

Atalya Puspa    
14/4/2026 14:50
3 Pemburu Liar Bersenjata di TN Komodo Segera Disidang, Lima Pelaku masih Buron
Pemburu Liar Bersenjata di TN Komodo Segera Disidang.(MI/Sumaryanto Bronto)

Tiga tersangka perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo segera menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026. Ketiganya berinisial AB, AD, dan YA.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di kawasan Taman Nasional Komodo yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO. Menurut dia, perburuan rusa di kawasan itu mengancam keseimbangan ekosistem dan pasokan pakan alami komodo.

Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan komodo,” kata Dwi, Selasa (14/4).

Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Polri pada 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo.

Saat petugas berupaya menghentikan perahu motor yang dicurigai, para pelaku justru melepaskan tembakan. Kontak senjata kemudian terjadi di perairan Selat Sape sebelum tiga tersangka berhasil ditangkap. Sementara itu, lima pelaku lain melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, seekor rusa hasil buruan, serta kapal kayu yang digunakan para pelaku.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada tiga tersangka yang segera diadili.

“Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Kami terus memburu lima pelaku DPO lainnya,” ujar Aswin.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya