Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bakal merekrut puluhan ribu tenaga untuk dilibatkan dalam Badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan hingga desa. KPU Brebes, saat ini, juga mulai membuka pendaftaran seleksi bagi anggota Badan Ad Hoc tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi, usai Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, yang diselenggarakan KPU Brebes, di gedung pertemuan Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin (21/11) petang.
Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan desa itu terbagi menjadi tiga. Yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS) tingkat desa dan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) tingkat Tempat Pemunggutan Suara (TPS).
Baca juga: Didemo Warga Diduga Berbuat Asusila, Sekdes di Brebes Mundur
Riza menyampaikan pihaknya membutuhkan sebanyak 58.652 orang. Rinciannya, sebanyak 85 orang untuk PPK karena setiap kecamatan membutuhkan 5 orang.
Kemudian, sebanyak 891 orang untuk PPS (setiap desa butuh 3 orang), dan sebanyak 44.100 orang untuk KPPS dengan asumsi ada sebanyak 6.000 TPS, satu TPS membutuhkan 7 orang.
"Untuk tenaga Ad Hoc, Pemilu ini membutuhkan tenaga sangat banyak. Untuk KPPS saja butuh 44.100 orang, belum untuk PPK sebanyak 85 orang dan KPPS sebanyak 891 orang. Saat ini, kami mulai melakukan tahapan pembentukan PPK dengan membuka proses pendaftaran seleksi," ujar Riza.
Riza menyebut selain membutuhkan banyak tenaga penyelenggara pemilu, pihaknya juga membutuhkan dukungan sarana dan prasarana dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Di antaranya, di tingkat kecamatan dibutuhkan sekretariat PPK yang berada di sekitar kantor kecamatan. Kemudian, sekretariat untuk PPS di balai desa.
Termasuk juga dukungan tenaga ASN untuk masuk dalam PPK. Untuk itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Brebes terkait kebutuhan dukungan sarana dan prasarana tersebut.
"Awalnya, kami juga menghadapi kendala terkait adanya larangan ASN, perangkat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi badan Ad Hoc Pemilu. Namun, setelah berkoordinasi dengan Pemkab Brebes mereka masih bisa diperbantukan ke Badan Ad Hoc dengan catatan harus mendapat izin pimpinan," terang Riza.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes Djoko Gunawan mengaku Pemkab Brebes telah berkomitmen menyukseskan hajat besar Pemilu 2024.
Pada prinsipnya, Pemkab Brebes akan bersinergi dengan KPU untuk mendukung sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024.
"Terkait kendala ASN dan perangkat desa yang tidak diperbolehkan masuk dalam Badan Ad Hoc, kami telah bersepakat jika mereka (ASN) masih bisa masuk dalam Badan Ad Hoc. Intinya, ASN maupun perangkat desa yang akan masuk Badan Ad Hoc harus mendapat izin atasan," ujar Djoko Gunawan. (OL-1)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved