Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polres Minahasa Selatan Ungkap Prostitusi Online, Satu Pemuda Tersangka

Voucke Lontaan
26/9/2022 16:10
Polres Minahasa Selatan Ungkap Prostitusi Online, Satu Pemuda Tersangka
Ilustrasi.(DOK MI.)

SATUAN Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara mengungkap aksi prostitusi online. Seorang pemuda berinisial APP, 19, diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minsel langsung menetapkan pemuda berinisial APP sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Senin (26/9).

Menurut Jules, kasus tindak pidana ini terjadi di suatu indekos. "Kasus ini dilaporkan pemerintah setempat pada 24 September 2022 dan langsung direspons cepat oleh Satreskrim Polres Minsel," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menawarkan perempuan melalui aplikasi Michat. "Tersangka sengaja menjual perempuan melalui aplikasi Michat yang ia lakukan sejak beberapa hari lalu yang lalu," ujar Jules.

Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa satu telepon genggam yang berisi aplikasi online serta percakapan transaksi prostitusi online sudah ditahan di Polres Minsel. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya