Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kemal Pasa (MKP) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9). Mustofa dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini merupakan vonis kedua yang diterima Mustofa dalam kasus korupsi. Pada 2019, Mustofa divonis 8 tahun penjara atas kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya.
Mantan Bupati Mojokerto itu dinyatakan terbukti melakukan praktik gratifikasi dan TPPU. Majelis hakim menyatakan perbuatan Mustofa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu, juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar.
Apabila tidak sanggup membayar, pengadilan akan menyita aset terdakwa, untuk dilelang sebagai pengganti. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama 2 tahun.
Selain pidana penjara, Mustofa juga didenda Rp5 miliar atau diganti dengan menjalani kurungan selama 1 tahun 4 bulan apabila terdakwa tidak bisa membayar. Terdakwa diberi waktu selama 1 bulan untuk mengganti kerugian negara.
Kasus kedua yang menjerat Mustofa Kemal Pasa ini adalah penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dan mutasi pejabat sejak 2010 hingga 2018. Mustofa menerima uang pelicin dan fee proyeksi sejumlah rekanan, dan nilainya sekitar Rp46 miliar.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan hukuman Mustofa adalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Mojokerto untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara hal yang meringankan, Mustofa dinilai kooperatif selama menjalani persidangan.
Atas vonis ini, jaksa KPK menyatakan menerima seluruh keputusan majelis hakim. Sedangkan penasihat hukum MKP akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. (OL-15)
Jalan Karyawan Baru, Kelurahan Sentanan, Mojokerto, menawarkan suasana sentra kuliner baru yang wajib dicoba
DIDUGA mengalami rem blong, minibus membawa wisatawan satu keluarga terjun ke jurang sedalam 20 meter di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Akibatnya, dua orang tewas di lokasi.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyambut baik berdirinya SMK Asy-Syarif Mitra Industri karena sejak awal link and match dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menaker Ida Fauziyah, meluncurkan secara resmi SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto, Jatim.SMK ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan vokasi dan dunia usaha.
Kasus polwan bakar suami di Mojokerto menjadi catatan kritis dari Bambang untuk mendorong institusi Polri mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi
Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui motif tersangka membakar suaminya bukan hanya terkait kemarahannya akibat korban (suami) bermain judi daring.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved