Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Manggarai Barat, NTT harus masuk bui karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp.653.473.536. FCM, Kepsek SMPN 2 Pacar, Manggarai Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan kini menjalani penahanan.
Selama menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2018 hingga 2020 yang bersangkutan (FCM red)diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan sehingga seluruh laporan keuangan ditemukan terjadi tumpang tindih dari hasil pelaporannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, Rabu (14/9) mengatakan FCM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan dana PIP SMPN 2 Pacar tahun anggaran 2018 hingga 2020. Bambang mengatakan modus yang dilakukan FCM yaitu pengadaan barang fiktif.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FCM dengan jenis selama 20 hari atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP," jelasnya seraya mengatakan FCM terancam ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait program makan siang gratis, sumber anggarannya akan diputuskan setelah ada pengumuman KPU
Beberapa kepala sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menolak dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk program makan siang gratis.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyentil program makan siang gratis dari pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. beredar kabar program akan menggunakan dana BOS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved