Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Manggarai Barat, NTT harus masuk bui karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp.653.473.536. FCM, Kepsek SMPN 2 Pacar, Manggarai Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan kini menjalani penahanan.
Selama menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2018 hingga 2020 yang bersangkutan (FCM red)diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan sehingga seluruh laporan keuangan ditemukan terjadi tumpang tindih dari hasil pelaporannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, Rabu (14/9) mengatakan FCM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan dana PIP SMPN 2 Pacar tahun anggaran 2018 hingga 2020. Bambang mengatakan modus yang dilakukan FCM yaitu pengadaan barang fiktif.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FCM dengan jenis selama 20 hari atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP," jelasnya seraya mengatakan FCM terancam ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (OL-15)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Ia menjelaskan, penambahan 63 sekolah masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi proposal.
Dana BOS tersebut dialokasikan untuk 31 ribu Raudhatul Athfal (RA) sebesar Rp428 miliar, serta Rp4,1 triliun bagi 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Pemotongan dana BOS ini memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan pembelajaran, terutama kebutuhan praktik siswa.
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved