Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUGATAN senilai Rp100 triliun terhadap enam media massa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/9). Gugatan diajukan M Akbar Amir yang menyebut dirinya sebagai Raja Tallo.
Keenam perusahaana pers yang digugat, yaitu Lembaga Kantor Berita Antara (LKBN) Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI). Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo dalam putusannya menyebutkan gugatan dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.
Menurutnya, tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya seperti somasi dan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke PN Makassar.
"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai lex spesialis," jelas Jahoras.
Dalam sidang, penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme itu, sesuai keterangan saksi ahli dari Dewan Pers Imam Wahyudi, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media yang digugat adalah karya jurnalistik.
Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat ergin persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.
Perwakilan kuasa hukum tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan putusan tersebut merupakan wujud pengakuan negara atas kebebasan pers. "Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya kebebasan pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, karena pasal 5 dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.
Sedangan, kuasa hukum penggugat, Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum apakah akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.
Sebelumnya, M Akbar Amin menggugat enam media terkait berita konferensi pers pada 2016. Narasumber dalam berita yang ditayangan mempertanyakan status M Akbar Amin sebagai Raja Tallo. Atas berita itu, M Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya. (OL-15)
Ketua KWP 2022-2024 Ariawan mengapresiasi penyelenggaraan AJK IV dan Pameran Foto Warna-Warni Parlemen XIV.
Kasus doxing yang menimpa jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela turut mendapat perhatian Dewan Pers
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jika wartawan memiliki rasa kebangsaan seperti para wartawan pendahulu maka dalam melakukan tugas jurnalistik orientasinya menjaga keutuhan dan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
Jeff Bezos, pemilik The Washington Post, akhirnya memberikan tanggapannya terkait gejolak internal yang terjadi di dalam surat kabar tersebut.
Kompetisi yang bertema "Transportasi Maju, Menghubungkan Indonesia" ini diikuti lebih dari 300 jurnalis dari seluruh Indonesia, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
UMKM Center menjadi wadah bagi pelaku usaha segmen tersebut dalam mendapatkan pelatihan, pembinaan, pembiayaan, pendampingan bisnis, hingga membantu proses pemasaran produk.
Festival F8 Makassar 2024 kembali digelar untuk keenam kalinya dengan tema 'The Unity', melanjutkan tema tahun lalu 'The Next Gen Treasure'.
Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf RI, Restog Krisna Kisuma mengatakan F8 dapat memacu ekonomi dan pariwisata di Indonesia.
Festival Internasional Eight Festival & Forum (F8) di Makassar dibuka dengan pertunjukan Tari Harmoni Nusantara pada Rabu malam.
Pada tahun 2015, pengurus masjid sempat mendatangi rumah pemilik untuk memperjelas status lahan apakah akan diwakafkan atau tidak, namun hanya bertemu suami pemilik lahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved