Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Wali Kota Bandung Dada Rosada dinyatakan bebas murni pada Kamis (8/9/2022) setelah dua pekan sebelumnya (26/8/2022) dinyatakan bebas bersyarat.
Terpidana kasus korupsi perkara suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri Bandung ini mengunjungi Kantor Balai Pemasyarakatan Bandung guna mengambil surat bebas murninya.
Dada Rosada dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya mendekam selama 9 tahun lebih di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung dan melakukan masa bimbingan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyambut baik diberikannya surat bebas murni terhadap dirinya.
“Saya berterimakasih kepada Allah SWT karena mulai besok saya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya,” ujar Dada.
Kepala Badan Pemasyarakatan Bandung Bambang Ludiro mengatakan Dada telah selesai menjalani masa pembinaan kurang lebih dua minggu.
“Terlepas pilihan politiknya apabila dia akan diusung sebagai tokoh yang dicalonkan menjadi Gubernur Jawa Barat itu bukan kewenangan kami tapi kewenangan tersebut di wilayah KPU,” ungkap Bambang.
Diketahui, Dada Rosada dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009/2010.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selanjutnya memvonis mantan wali kota Bandung periode 2008-2013 yang juga politikus partai Demokrat itu dengan hukuman 10 tahun penjara berikut denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara. (Mef/A-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved