Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HARGA cabai kembali melonjak di berbagai pasar tradisional di pantura Jawa Tengah, penaikan cabai terutama merah keriting, rawit dan merah besar rata-rata Rp20.000 per kilogram.
Pemantauan Media Indonesia Sabtu (3/9) setelah harga telur ayam ras mulai menurun memasuki bulan September ini, giliran harga beberapa jenis cabai di pasar tradisional di pantura Jawa Tengah seperti Demak, Semarang, Kendal, Batang dan Pekalongan kembali melonjak.
Harga cabai terutama merah keriting, rawit dan merah besar rata-rata Rp20.000 per kilogram seperti cabai merah keriting dan merah besar dari sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp70.000 per kilogram, cabai rawit merah dari sebelumnya Rp30.000 per kilogram menjadi Rp50.000 per kilogram.
Namun untuk cabai jenis lain seperti rawit hijau, putih maupun cabai hijau harga masih tetap yakni berkisar Rp25.000-Rp30.000 per kilogram. "Naik harga cabai itu terjadi karena stok barang yang ada menipis akibat panen berkurang," ujar Latif,40, pedagang cabai di Pasar Johar Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan Ninuk,55, pedagang cabai di Pasar Projo, Ambarawa, Kabupaten Semarang, naiknya harga cabai terjadi mulai dari tingkat petani, meskipun jarak ke central pertanian dari pasar ini dekat yakni sekitar 15 kilometer, namun harga cabai juga melonjak tinggi.
Sementara itu Ketua Kelompok Tani Sumowono, Kabupaten Semarang Kadar mengatakan akibat terjadinya perubahan musim saat ini hasil panen cabai mengalami penurunan cukup besar, bahkan sebagian tanaman cabai di wilayah ini mati akibat terserang hama.
"Masih ada yang panen cabai, tetapi jumlah tidak sebanyak sebelumnya dan meskipun harga tinggi saat ini namun hasil diperoleh petani tidak banyak," kata Surati,55, petani cabai di perbatasan Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Kondisi serupa juga terjadi di sentra pertanian cabai di Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, menurut Sugandi,60, sslah seorang petani di desa itu mengatakan jumlah lahan cabai di daerah ini merosot dan diperkirakan tersisa 25 persen dari sebelumnya.
"Dulu di Demak ini adalah pusat cabai, bahkan di Sayung sudah tidak ada tanaman cabai lagi dapat tumbuh karena rob," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Di Bangka Masih Bertengger Rp97 Ribu Perkilo
Aksi pembobolan di minimarket, baru diketahui saat seorang karyawan hendak membuka tokonya sekitar pukul 06.16 WIB
Satlantas Polresta Cirebon memprediksi puncak arus balik gelombang kedua di jalur Pantura Cirebon terjadi H+6 dan H+7 Lebaran.
Sejumlah pemudik arus balik memilih pulang ke arah Jakarta pada 25 Maret 2026 atau H+3 Lebaran Idul Fitri untuk menghindari kemacetan
HARI Raya Idulfitri identik dengan ketupat. Simak tradisi makan ketupat Lebaran di Pantura, makna simboliknya, dan bagaimana budaya ini mempererat silaturahmi keluarga.
Cek jadwal lengkap dan rute one way nasional mudik Lebaran 2026 mulai KM 70 Cikatama hingga KM 414 Kalikangkung yang resmi berlaku hari ini, 18 Maret 2026.
PRAKIRAAN cuaca Jawa Tengah hari ini 13 Maret 2026, daerah Pantura Jawa Tengah berpeluang diguyur hujan ringan-sedang disertai air laut pasang (rob) di perairan utara.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved