Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti. Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Dana Insentif Desa (DID).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun serta pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.
Selain menerima vonis 2 tahun penjara, Eka Wiryastuti juga dicabut hakn politik. Artinya, Eka untuk beberapa waktu tidak bisa menggunakan hak politik sebagaimana Napi kasus korupsi lainnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, anak Ketua DPRD Bali ini sempat dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp110 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Selain juga pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa menyuruh staf khusus untuk mendapatkan informasi cara mendapatkan DID yang kemudian digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Tabanan tahun 2017 lalu. Ia memperkenalkan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai Stafsusnya dalam berbagai kesempatan. Selain itu Ni Putu Eka Wiryastuti juga sering kali memberikan arahan atau perintah kepada OPD untuk melakukan koordinasi dengan terdakwa guna membahas berbagai persoalan.
"Terdakwa menugaskan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa) yang merupakan staf khusus bupati untuk berkoordinasi ke pusat guna mendapatkan informasi dan cara untuk mendapatkan Dana," ungkap Hakim Anggota, Gede Putra Astawa.
Eka terseret kasus dugaan korupsi DID tahun anggaran 2018. Ia diduga terlibat suap Rp600 juta dan US$55.300 kepada 2 orang pejabat Kementerian Keuangan. (OL-15)
Bupati Sanjaya menjadi satu-satunya bupati di Bali yang meraih penghargaan Penghargaan Satyalancana Wira Karya.
Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan proses pengurusan DID Tabanan pada 2018. Pemberian uang dilakukan bertahap mulai dari Agustus 2017 sampai Desember 2017.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved