Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Satnarkoba Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang wanita malam, warga Kota Kupang berinisial D berusia 47 tahun yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,09 gram di dalam branya (BH).
Dari hasil penyelidikan lanjutan, pihak Polres Sikka juga menangkap seorang laki-laki berinisial R (49) yang merupakan warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Sikka AKBP Nelson Felipe kepada mediaindonesia.com seusai konferensi pers, Selasa (16/8) menjelaskan, penangkapan berawal informasi yang didapat kepolisian adanya transaksi jual beli narkoba yang berada di wilayah Kelurahan Wailiti. Selanjutnya, kata dia, tim pun langsung bergerak menuju ke TKP.
Lanjut Polres Sikka, saat berada di TKP, tim melihat pelaku inisial D datang menggunakan sepeda motor. Anggota angsung menghadangnya dan saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di BH tetapi sudah dibuang.
"Jadi hendak kita tangkap, pelaku membuang narkoba jenis sabu. Narkoba seberat 0,09 gram itu disimpan di BH. Tetapi BH itu dibuang oleh pelaku, lalu kita lakukan pencarian dan berhasil menemukan BH yang didalamnya ada sabu. Jadi kita langsung amankan pelaku," papar Kapolres Sikka.
Dari hasil pengembangan, kata AKBP Nelson, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N. Angotapun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap lagi satu pelaku dan kosnya tersebut.
"Saat kita melakukan penggeledahan di kos berinisial N, kita menemukan lagi narkoba jenis sabu 0,13 gram . Jadi kita langsung amankan pelaku. Jadi ada dua orang yang kita amankan dalam kasus narkoba ini," papar Kapolres Sikka.
Kedua pelaku, jelas AKP Nelson, dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. "Saat ini keduanya kita sudah tahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia. (OL-13)
Baca Juga: Belitung Tawarkan Paket Wisata untuk Delegasi G20
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved