Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA memutus mata rantai peredaran narkoba terus dilakukan banyak pihaK. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, pondok pesantren (Pones) Istqomah Yayasan Al Ma'laa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, meluncurkan Ponpes Rehabilitasi pecancu narkoba, Rabu (27/7).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengapresiasi kerja bersama BNN dan Ponpes Rehabilitasi Al Istiqomah Yayasan Al ma'laa tersebut.
"Sebisa mungkin jangan hanya untuk masyarakat Kota Tegal. Tetapi buat
mereka dari daerah lain yang butuh untuk sembuh dari kecanduan
narkoba," ujarnya.
Dia menyebutkan intansi pemerintah seperti Dinas Sosial dan Dinas
Kesehatan Kota Tegal, juga bisa bersinergi dengan satu tujuan untuk
menyembuhkan korban penyalahgunaan narkoba. "Ponpes rehabilitasi juga jangan hanya menjadi simbolis saja, tetapi harus dimaksimalkan fungsinya."
Peredaran narkoba
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, menyampaikan Ponpes Rehabilitasi
Pecandu Narkoba merupakan bagian dari upaya BNN dan masyarakat untuk
memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Dengan sembuhnya para pemakai, membuat para pengedar dan bandar yang
fokus pada sisi bisnis akan semakin ditinggalkan para pemakainya yang ingin sembuh," ujar Sudirman.
Ia juga mengapresiasi Ponpes Yayasan Al Ma'laa Getasrejo, yang sudah bersedia memberikan tempat rehab dan bermitra dengan BNN. "Ddengan
sudah adanya tempat rehabilitasi pecandu narkoba di Kota Tegal, BNN akan terus mendampingi dan mengawalnya."
Ketua Gerakan Ansor Anti Narkoba (Ganaas Annar) Kota Tegal, Atmo Tan
Sidik, menuturkan ide Ponpes Rehabilitasi Pecandu Narkoba muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal, Kementerian Agama Kota Tegal, melakukan kunjungan ke Ponpes Rehabilitasi Nurul Ihsan Kalimanah-Purbalingga.
"Karena selama ini penanganan korban penyalahgunaan narkoba termasuk
dari daerah kawasan Pantura dilarikan ke Ponpes tersebut," jelas Atmo.
Menurutnya dari hasil kunjungan itu, pihaknya berkoordinasi dengan BNN
Kota Tegal dan akhirnya terwujud. "Selain fokus penyembuhan dari sisi spiritual, juga ditangani medis atau pengobatan oleh para ahlinya. Termasuk juga pendekatan seni dan budaya." (N-2)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved