Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akan mengevaluasi izin jalan khusus tambang (IPJK) milik PT Toudano Mandiri Abadi (TMA), karena dinilai melanggar aturan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Achmad Marlan, kepada wartawan di Batulicin mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan jalan khusus (jalan tambang) PT TMA. IPJK
perusahaan tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Mardani H Maming pada 2014 tidak memenuhi persyaratan.
Ditambahkan Achmad, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan dan pertemuan, hingga terbit Perda Nomor 2 Tahun 2022 pun masih belum ada titik terang dari pihak TMA untuk melengkapi persyaratan. "Jika izin TMA harus dicabut maka itu adalah hak prerogatif Bupati. Terlebih masalah perizinan ini masih ada kaitannya dengan dinas lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Fitri mengatakan, PT TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK. Menurutnya ada enam syarat pengajuan IPJK, antara lain bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.
"Sementara TMA hanya memenuhi satu dari enam persyaratan yaitu hanya surat permohonan," kata Fitri. Sayangnya meski tidak lengkap persyaratan Bupati Mardani saat itu menandatangani izin yang diajukan Direktur PT TMA, Novri Ompusunggu.
Pemkab Tanah Bumbu telah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus dimana di dalamnya mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK. (OL-13)
Baca Juga: Istri Mardani Maming Kembali Mangkir
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
PT Petrindo Jaya Kreasi membukukan laba bersih sebesar US$30 juta pada semester pertama 2024. Angka itu mengalami peningkatan dari posisi laba US$11 juta di semester pertama 2023.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi penambangan ini, merupakan salah satu poin penting dalam prinsip Good Mining Practice.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved