Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA orang dari calon jemaah haji (Calhaj) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Tahun 2022.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Merangin H Marwan Hasan menyampaikan hal itu, pada acara syukuran dan pelepasan 197 orang calhaj di kediaman dinas Bupati Merangin H Mashuri, Kamis (23/6).
"Ada tiga calon jemaah belum divaksin Covid-19, sehingga gagal diberangkatkan," ujar Marwan Hasan tanpa menyebut nama ketiga calhaj bersangkutan.
Sementara itu Bupati Merangin H Mashuri pada acara pelepasan, berharap kepada ratusan calhaj Meranggin selalu disiplin menjaga protokol kesehatan Covid-19. Para calhaj diminta tidak membawa bekal makanan yang belebihan, dan keluarga calhaj mengantar dan melepas cukup dari
Merangin saja.
"Keluarga pengantar cukup sampai acara pelepasan di Masjid Baitul Makmur Merangin saja. Semua lokasi sudah disterilkan. Tidak perlu sampai ke Asrama Haji di Kota Jambi," kata Mashuri.
Pada musim haji tahun ini, calhaj Kabupaten Merangin tertua tercatat atas nama Muyah binti Aher berusia 64 tahun, asal Desa Kungkai, Kecamatan Bangko. JCH termuda atas nama Rendi Pariansah berusia 24 tahun.
Menandai pelepasan, Bupati bersama Forkopimda Merangin dengan bersalam-salaman dan pengalungan sal kepada para calon jemaah haji yang berangkat.(OL-13)
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Keamanan Makanan Jemaah Haji Indonesia
WARGA Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, dibuat geger dengan penangkapan seekor ular piton raksasa dengan panjang delapan meter.
Khitan massal digelar dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram 1446 H yang diselenggarakan di Aula Kantor Baznas Provinsi Jambi.
PENGENDARA sepeda motor yang berboncengan tewas seketika usai terlindas truk tronton yang mengangkut alat berat ekskavator. Ini terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
AKIBAT mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, pengendara sepeda motor menabrak bus yang melintas dari arah berlawanan di jalan lintas Sumatra Kilometer 16, Kecamatan Tabir Lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved