Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui Tim Subdit IV Tipitder Ditreskrimsus, menggulung 14 orang penambang minyak ilegal (ilegal drilling) yang tengah beroperasi di areal perkebunan sekitar Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan Unit VII Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
''Benar. Mereka tertangkap basah saat melakukan eksploitasi minyak mentah dari sumur-sumur ilegal di dua daerah tersebut. Para tersangka pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,'' ungkap Wadir Reskrimsus AKBP Santoso, Rabu sore (22/6).
Santoso menerangkan, kasus ilegal drilling tersebut terungkap berkat laporan masyarakat. Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 11 Juni lalu, menerima laporan adanya kegiatan pemolotan minyak mentah di sejumlah titik sumur yang digarap kawanan penambang dalam areal penggunaan lain (APL) termasuk lahan perkebunan warga di sekitar Desa Bungku dan Unit VII Sungaibahar.
Berbekal informasi itu, sejumlah personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diterjunkan memeriksa ke lokasi yang dilaporkan. Ternyata benar, anggota menemukan sumur minyak ilegal dan belasan penambang. Ada yang sedang bekerja menyedot minyak, dan sebagian sedang beristirahat di pondok kerja.
"Sebanyak 10 penambang kita amankan di Desa Bungku, empat orang di Unit VII Sungai Bahar. Kita juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku untuk menambang ilegal,'' beber Santoso didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Handoyo.
Sepuluh tersangka penambang yang dicokok yakni atas nama Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, Juanfelik Siagian.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain berupa sembilan unit motor modifikasi tanpa nomor polisi, sejumlah pipa besi, dan mesin pompa.
"Untuk barang bukti minyak mentah sampai saat ini sedang dihitung. Setiap hari kerja, mereka bisa mendapatkan tiga drum minyak mentah. Minyak itu mereka lego kepada pengepul,'' sebut Santoso.
Sementara itu, di lokasi kedua, Unit VII Sungai Bahar, tim juga membekuk empat penambang minyak ilegal. Mereka adalah Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan dan Piya Budi Mulyanto. Dari lokasi polisi menyita sejumlah peralatan yang dipakai penambang.
''Kasusnya masih dalami. Soal siapa pemodalnya, masih kita selidiki dan akan kita buru. Dari pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan terlarang itu,'' katanya.(SL/OL-10)
Bakamla akan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Laut Cina Selatan, terkhusus Natuna Utara yang menjadi bagian NKRI.
Kapal Super tanker berbendera Iran, MT Arman 114, diduga melakukan aktivitas ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
SEBUAH kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 tertangkap basah melakukan transaksi ilegal transhipment di Laut Natuna Utara. Sebesar apakah kapal super tanker?
KAPAL supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap karena melakukan transaksi ilegal di perairan Natuna. Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 mentrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
OTORITAS maritim Indonesia menyita sebuah kapal tanker berbendera Iran yang membawa lebih dari 200.000 metrik ton minyak mentah yang diduga melakukan transfer ilegal di laut.
Dari 82 kasus minyak ilegal yang diungkap, telah ditangkap sebanyak 111 pelaku
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketentuan undang-undang.
PT Sumber Daya Energi (SDE) memulai operasi komersial produksi batu bara bawah tanah berskala besar yang pertama, Senin (19/12).
BAUKSIT adalah salah satu mineral bebatuan yang semakin mendapatkan perhatian karena ternyata memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved