Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur menangkap dua bandar narkoba dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar aparat kepolisian setempat. Polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
"Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1,3 kilogram sabu senilai Rp1,5 miliar," kata Kapolres Jember AKB Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Selasa (7/6).
Ia mengatakan penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang. "Saat itu pelaku berinisial MNK ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dalam proses penangkapan polisi itu, pelaku sampai harus bersembunyi di atap rumah," tuturnya.
Satreskoba Polres Jember menangkap MNK dan melakukan pengembangan kasus tersebut karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya. Hery menjelaskan Satreskoba Polres Jember akhirnya berhasil menangkap RA dan AM yang merupakan bandar pengedar narkoba di Kabupaten Jember.
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kedua bandar narkotika itu sudah melakukan transaksi narkotika selama 7-8 tahun, namun tidak hanya di Kabupaten Jember tapi juga di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan atau wilayah Tapal Kuda," katanya.
"Kedua tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tambahnya. (Ant/OL-15)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Kunci dalam menurunkan kasus DBD adalah dengan mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan.
PETENIS muda Indonesia Anjali Kirana Junarto (15 tahun) berhasil memborong juara dalam Detec International Junior Championship 2024 yang digelar di lapangan tenis PKPSO Kabupaten Jember,
Mantan Pebulu tangkis Indonesia Greysia Polii memuji pemain voli asal Jember Megawati Megawati Hangestri Pertiwi yang sedang menjadi sorotan di Liga Voli Korea karena prestasinya.
Megawati Hangestri, pemain voli asal Jember berhasil membawa Red Spark ke Playoff V-League, setelah 7 tahun gagal melangkah ke playoff.
Diduga sepeda motor yang digunakan terpeleset saat melintas, satu keluarga jatuh ke jurang sedalam 10 meter di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu pagi (9/3/2024). Akibatnya, satu korban tewas.
Diduga mengantuk setelah menempuh perjalanan jauh, sopir pikap menabrak truk di depannya dalam ruas tol Gempol-Pasuruan, tepat KM 779 Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved