Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH daerah di Provinsi Kalimantan Selatan sejauh ini belum berpihak pada penggunaan produk dalam negeri.
Hasil monitoring Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel dan pendataan yang melibatkan seluruh Inspektorat Daerah se Kalsel menemukan lima Pemda belum mempunyai strategi dan tindakan yang nyata dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Kelima pemerintah daerah tersebut adalah Pemerintah Kotabaru, Tapin, Tanah Bumbu, Banjarmasin, dan Banjarbaru.
Hal ini terlihat dari belum jelasnya pengelola e-katalog lokal dan belum adanya kebijakan kepala daerah yang mendorong penggunaan produk dalam negeri. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan pentingnya keberpihakan pada produk dalam negeri ini, dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu ada empat daerah lain hanya mempunyai pengelola e-katalog lokal atau hanya memiliki kebijakan mendorong penggunaan produk dalam negeri, yaitu Banjar, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Balangan. "Selain Pemprov, sejumlah Pemda Kabupaten dan Kota di Kalsel
belum berpihak pada produk dalam negeri," ungkap Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, Selasa (31/5).
Sebelumnya BPKP Kalsel mencatat komitmen penggunaan produk dalam negeri Pemprov Kalsel baru 33 persen dengan realisasi satu persen. Hasil monitoring dan pendataan disampaikan langsung ke Presiden sebagai bahan rapat kabinet. Presiden juga telah menegur beberapa kementerian/lembaga di pusat yang belum memiliki strategi dan tindakan nyata.
Seperti diketahui komitmen pembelian produk dalam negeri oleh Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam e-katalog mencapai Rp802 triliun. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai sebesar Rp296 triliun. Presiden RI, Joko Widodo meminta agar realisasi pembelian produk dalam negeri harus segera dilakukan karena baru mencapai 10 persen dari komitmen tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Ganjar Gandeng Konsultan Selesaikan Masalah Banjir Rob di Jawa Tengah
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan dilakukan dengan koordinasi lintas sektor. Mulai dari BNPB, KLHK, BMKG hingga pemerintah daerah.
Partai NasDem mengadakan rapat pleno hari ini untuk menentukan calon yang akan diusung dalam Pilkada 2024 di tiga provinsi. Dua dari wilayah tersebut diprediksi akan dimenangkan oleh NasDem.
Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir telah memerintahkan untuk dilakukan audit internal.
Opini WTP merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah sebagai bentuk standarisasi laporan keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved