Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HERRY Wirawan, 36, terpidana mati kasus perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, saat ini dalam kondisi sehat. Herry yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Kami pastikan kondisi Herry Wirawan saat ini baik-baik saja, pascavonis mati yang dijatuhkan PT Bandung. Kami juga memastikan tidak terjadi apa-apa dan kami menjaga dengan baik, terutama kesehatannya," kata Kepala Rutan Kebonbaru Bandung, Riko Stiven, Kamis (7/4).
Keseharian Herry, kata Riko, tidak banyak berubah dan tetap
melakukan aktivitas harian semisal olahraga dan beribadah seperti biasa. "Meski tidak ada perubahan terhadap perilaku dan kesehatan Herry, namun kami tetap mengantisipasi. Salah satunya dengan meminta rekan satu sel Herry untuk ikut memantau dan saling menjaga semuanya," ujarnya.
Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati. Namun ada sejumlah tahapan masih masih harus dilalui, terlebih misalnya jika yang bersangkutan mengajukan grasi.
Grasi di Indonesia, menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. (OL-15)
Tecermin dari tahun ajaran 2022/2023, diketahui jumlah pendaftar ke sekolah umum di Bandung, Jawa Barat, naik signifikan, bahkan sampai empat kali lipat.
Putusan pengadilan tingkat banding yang memperkuat putusan kasasi juga membebankan Herry untuk membayar restitusi sebesar Rp331 juta lebih kepada 12 korbannya.
Meski proses eksekusi mati tidak dilakukan, lanjut Ketut, bukan berarti kejaksaan mengantungkan nasib para terpidana mati
MUI Jabar mendukung vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung.
HUKUMAN mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejahatan itu timbul karena ada niat dan kesempatan dan memang tak akan hilang hanya karena hukuman mati. Tapi yang pasti, satu orang jahat lenyap dari muka bumi.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved