Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pascavonis Mati, Herry Wirawan Dalam Kondisi Baik

Naviandri
07/4/2022 20:30
Pascavonis Mati, Herry Wirawan Dalam Kondisi Baik
Herry Wirawan (tengah)(AFP)

HERRY Wirawan, 36, terpidana mati kasus perkosaan terhadap 13  santriwati di Bandung, Jawa Barat, saat ini dalam kondisi sehat. Herry yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Kami pastikan kondisi Herry Wirawan saat ini baik-baik saja, pascavonis mati yang dijatuhkan PT Bandung. Kami juga memastikan tidak terjadi apa-apa dan kami menjaga dengan baik, terutama kesehatannya," kata Kepala Rutan Kebonbaru Bandung, Riko Stiven, Kamis (7/4).

Keseharian Herry, kata Riko, tidak banyak berubah dan tetap
melakukan aktivitas harian semisal olahraga dan beribadah seperti biasa. "Meski tidak ada perubahan terhadap perilaku dan kesehatan Herry, namun kami tetap mengantisipasi. Salah satunya dengan meminta rekan satu sel Herry untuk ikut memantau dan saling menjaga semuanya," ujarnya.

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati. Namun ada sejumlah tahapan masih masih harus dilalui, terlebih misalnya jika yang bersangkutan mengajukan grasi.

Grasi di Indonesia, menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya