Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKOLAH Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jawa Barat akan mendapatkan pendidikan antikorupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Saat ini, Kejati bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar telah menyusun kurikulum antikorupsi untuk diterapkan di sekolah.
Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan di Bandung Senin (21/3), kurikulum antikorupsi pertama kali bakal dilaunching di Bekasi Rabu (23/3). Nantinya, Jaksa akan turun langsung ke sekolah dan memberi bahan ajar mengenai pendidikan antikorupsi. Diharapkan, pemberian bahan ajar itu dapat mencegah terjadinya praktik korupsi di sekolah.
"Kami akan membuat semacam gerakan atau bentuk bagaimana membina karakter atau integritas dari para siswa, rencananya nanti ada duta integritas dibuat di sekolah itu dan dibuat juga di mereka itu bagaimana menanamkan kejujuran," ujarnya.
Para jaksa akan mengajarkan nilai antikorupsi kepada siswa mulai dari hal yang terkecil dalam kehidupan sehari-hari, seperti memberikan pemahaman bahwa tindak mencontek di sekolah, merupakan sikap tidak patut dilakukan karena menjadi bibit dari perilaku korupsi. Hal semacam itu, akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang disusun Kejati bersama Dinas Pendidikan Pemprov Jabar.
"Jadi, kalau nanti ada menemukan berupa pensil kemudian penghapus yang tercecer, kita siapkan mekanisme seperti apa sehingga mereka sudah terbiasa ya, gerakan integritas itu gerakan keseharian bukan doktrinasi," terangnya.
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menambahkan, Jabar bakal jadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi. Kini, pihaknya sedang melakukan sejumlah persiapan dengan membentuk penyuluh hingga duta integritas di tiap sekolah.
"Kurikulum ini masuknya dalam kurikulum di PPKN jadi satu Minggu sekitar dua jam. Seluruh Jabar karena nanti yang akan kita sasar bukan hanya anak sekolahnya saja, tapi juga guru-gurunya perlu kita lakukan, jadi di 13 cabang dinas," lanjutnya. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kehadiran mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, dinilai membuat seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menarik.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, sedang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPS melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Tercatat, pada tahun 2023, Jawa Tengah sudah memiliki 30 desa antikorupsi yang dibina bersama oleh Pemprov Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus berasal dari latar belakang pegiat antikorupsi.
Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved