Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATRESKRIM Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian menangkap seorang warga asal Tuban, Jawa Timur, karena membuat sekaligus mengedarkan uang palsu.
Pembuat dan pengedar uang palsu ini adalah A, 41, asal Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. A hanya belajar otodidak dari youtube, bisa mencetak uang palsu dari kertas HVS berupa lembaran 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu. Uang palsu tersebut diedarkan pelaku melalui media sosial facebook dengan perbandingan 1 dibanding 3. Jadi semisal ada pembeli membawa uang asli Rp1 juta, maka akan diberi uang palsu Rp3 juta.
Selama lima bulan terakhir, tersangka A berhasil mengedarkan uang palsu senilai Rp300 juta. Dari transaksi tersebut, dia mendapatkan keuntungan uang asli Rp100 juta.
"Alasan pelaku membuat uang palsu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3).
Baca juga: Polisi Bongkar Percetakan Uang Palsu, Temukan 494.904 Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Uniknya pelaku juga menerima pesanan uang palsu dengan cara bayar di tempat alias COD atau cash on delivery. Banyak sedikitnya uang palsu yang dicetak pelaku tergantung pada permintaan yang datang melalui facebook. Rata-rata konsumen yang tergoda memilih mentransfer uang ke pelaku, kemudian pelaku mengirim uang palsu ke alamat pemesan.
Polisi yang mendapat laporan masyarakat terkait uang palsu tersebut kemudian menyamar menjadi pembeli. Saat transaksi di depan sebuah toko swalayan Kecamatan Krian, polisi langsung menangkap pelaku. Polisi kemudian mengembangkan hasil tangkapan dengan menggeledah rumah tersangka di Kabupaten Tuban. Polisi mendapati peralatan cetak uang palsu serta jutaan uang palsu lembaran 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.
"Pelaku diancam penjara 15 tahun," kata Kusumo.(OL-5)
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Penanganan kebocoran pipa BBM telah selesai dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Masyarakat di sekitar area Terminal BBM Tuban diimbau untuk tidak merokok maupun menyalakan api hingga kondisi dinyatakan sepenuhnya aman.
Sebagai antisipasi keselamatan, Pertamina juga mengevakuasi warga Desa Tasikharjo yang berada di sekitar area kebocoran,
Kebocoran tangki bahan bakar minyak jenis Pertamax ini terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 dan kedalaman 10 kilometer terjadi di perairan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (3/4) pukul 16.02 WIB.
Situs Makam Sunan Bonang merupakan situs bersejarah yang memiliki nilai religius. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi untuk berziarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved