Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPANJANG Januari 2022 jajaran Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 orang tersangka. Capaian itu mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Edy juga memuji gerak cepat Polda Riau dalam penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Ia menyebut banyak masyarakat Riau terselamatkan dari dampak negatif barang haram itu.
“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau. Terima kasih kepada Pak Kapolda Riau, dalam waktu satu bulan sudah mengamankan sebanyak ini," kata Edy di sela-sela acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Markas Polda Riau, Kamis (10/2).
Di satu sisi, upaya Polda Riau dalam pemberantasan narkoba, terang dia, patut diacungi jempol. Di sisi lain, hal tersebut sebagai gambaran miris bahwa masih maraknya peredaran narkotika di Provinsi Riau. Menurutnya, perlu kerja bersama seluruh stake holder untuk meminimalisirnya, termasuk masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar narkoba. "Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif," ujarnya.
"Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba," sambung Iqbal.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara (Rutan) hingga pengadilan tidak akan memberi ruang bagi mereka yang terlibat kasus narkoba. Hukuman berat juga akan menanti para pelaku.
Seluruh tersangka itu ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti 84,92 kilogram sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (J-2)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mempersiapkan berbagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol saat puncak mudik lebaran 2026.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved