Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawan, Sumatera Selatan menyita sekitar 1.000 batang ganja dari ladang di Bukit Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang. Tanaman ganja tersebut tumbuh subur di ladang seluas satu hektare pada lereng curam perbukitan.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKB Syahril mengatakan temuan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, personel BNN Kabupaten Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Syahril, pihaknya menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Pendopo Barat, EF, 25, yang berada di sekitar TKP.
"Saat ditangkap, tersangka ternyata membawa daun ganja sebanyak kurang lebih setengah kilogram. Daun ganja tersebut disimpan di badannya," ujar Syahril, Kamis (3/2).
Saat diinterogasi petugas, EF mengaku, bahwa dirinya memperoleh ganja itu dari seseorang terduga pemilik kebun ganja seluas satu hektar tersebut yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). "Dari pengakuan EF inilah, kami mengetahui dimana lokasi ladang ganja tersebut," jelasnya.
Usai menginterogasi EF, lanjut Syahril, pihaknya yang dibantu personel BNN Kabupaten Lubuk Linggau, Musi Rawas dan BNN Provinsi Sumsel langsung melakukan penyisiran lokasi ladang ganja. Setidaknya membutuhkan waktu 3,5 jam berjalan kaki hingga akhirnya petugas BNN tiba di lokasi. "Awalnya kita tidak menduga jika lokasinya berada di perbukitan curam dengan kemiringan 45 derajat," katanya.
Saat lokasi ladang ganja tersebut ditemukan, Syahril menjelaskan, kondisi tanaman ganja yang batangnya besar tampak tidak terlalu tidak tinggi, karena diduga dirawat dan dibentuk seperti tanaman bonsai. "Tanaman ganjanya tidak ada yang tinggi melebihi tanaman kopi di sekitar lokasi, mungkin sengaja disamarkan seperti bonsai agar tidak terpantau drone petugas yang kerap memeriksa dan memantau," katanya.
Setelah tanaman ganja tersebut diangkut ke BNNK Empat Lawang, barang bukti tersebut dan seorang EF dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumsel di Palembang. (OL-15)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved