Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERKAS perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya serta kasus perdagangan gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan seorang pengusaha Muddai Madang akhirnya lengkap. Kini dua berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan.
"Kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka. Dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan, maka para tersangka segera disidangkan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, M Radyan, Kamis (27/1).
Diketahui, Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya, Alex menjabat Gubernur Sumsel dan Muddai Madang menjabat Bendahara Pembangunan Masjid. Kasus masjid naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kerugian negara.
Sedangkan untuk kasus korupsi PDPDE, Alex Noerdin selaku Gubernur diduga terlibat dalam penyelewengan penjualan gas negara sejak tahun 2011-2019 Sumsel. Sedangkan Muddai Madang menjabat sebagai Komisaris BUMD Sumsel PDPDE.
Tidak hanya menyeret Alex Noerdin dan Muddai Madang, perkara penjualan gas negara juga menyeret dua nama lain sebagai tersangka yaitu Caca Ica Saleh S sebagai Direktur Utama BUMD Sumsel PDPDE periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN 2009. Keduanya dianggap terlibat mengatur skema penyelewengan penjualan gas negara yang diduga merugikan hingga ratusan miliar.
"Untuk dakwaan Alex Noerdin dan Muddai Madang dalam satu berkas perkara. Sedangkan Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel, masing-masing satu dakwaan," jelasnya. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved