Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Suko Kecil Sukodono RHY sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan RHY sebagai tersangka disampaikan dalam pers rilis oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Senin (24/1).
RHY ditetapkan tersangka pada 13 Januari lalu sesuai Nomor PR-19/M.1.10.2/Kph.3/01/2022. Menurut Rakatama, penyidik melakukan pemanggilan pada tersangka RHY pada Senin (24/1) tetapi tidak hadir. Surat pemanggilan sebenarnya sudah disampaikan pada 18 Januari lalu. "Akan tetapi pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga tim jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY tanggal 31 Januari 2022," kata Rakatama.
Rakatama menambahkan, tim penyidik saat ini masih melakukan pemanggilan saksi guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan. Keterlibatan saksi masih dibutuhkan untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu PTSL Di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021.
Terkait kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp149,8 juta. Selain itu, sejumlah dokumen yang diduga terkait hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL.
Perbuatan tersangka RHY dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terkena ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka juga dikenai denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Polisi Tasikmalaya Gerebek Produksi Miras Milik Satpam Bank Swasta
PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Namun tersangka menyalahgunakan wewenang dengan menarik uang pada warga yang mengurus PTSL. (OL-14)
PDIP usung 7 calon kepala daerah di pilkada Jatim
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menginginkan agar Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jawa Timur
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini berada pada urutan kedua di survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jawa Timur
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa 30 saksi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
PDIP akan menyiapkan penantang bagi petahana, yakni Khofifah-Emil pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved