Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar Dr. Henry Sinaga mendesak Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk segera menghentikan pungutan dan penerimaan pajak hingga kenaikan 1.000%. Ini melebihi batas paling tinggi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 100% sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Undang Undang No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan oleh Kepala Daerah paling tinggi 100%," kata Henry, Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang beralamat di Jl Merdeka, Kota Pematangsiantar Sumatera Utara kepada Media Indonesia dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Henry menjelaskan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 - 2023 (PERWA No. 4 Tahun 2021) menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB P2 Tahun Pajak 2021-2023 sebesar 1.000% lebih atau dengan kata lain telah melebihi batas paling tinggi 100% sebagimana ditentukan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian PERWA No. 04 Tahun 2021 telah bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022.
"Bahwa menurut Pasal 188 huruf B dan Pasal 189 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 ditentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pajak dan retribusi yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku dengan demikian PERWA No. 4 Tahun 2021 tidak berlaku karena bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022," tegasnya.
Untuk itu Henry meminta serta mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengembalikan kepada wajib pajak, setoran pajak daerah yang terlanjur dibayar berdasarkan PERWA No. 4 Tahun 2021 berupa setoran pajak PBB-P2 Tahun Pajak 2021 dan setoran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) Tahun Pajak 2021.
"Menghentikan segala pungutan dan penerimaan setoran pajak PBB-P2 dan setoran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kegiatan-kegiatan lain yang didasarkan kepada PERWA No. 4 Tahun 202. Untuk segera mengembalikan uang rakyat yang dipungut berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar (PERWA) No.04 Tahun 2021," tandasnya.
Pihak Pemko Pematangsiantar belum berkomentar terkait desakan IPPAT. Wali Kota Hefriansyah belum berhasil dihubungi. (AP/OL-10)
Seminar dan Workshop Sabang Go Digital ini diikuti ratusan peserta pelaku UMKM dan pariwisata yang ada di sekitar Kota Sabang.
EMPAT rumah di Jalan Mojopahit, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, hangus terbakar pada Jumat dini hari, ayah dan anak tewas akibat kejadian tersebut.
PELEBARAN jalan di sekitar exit toll di jalan Pematangsiantar-Saribudolok Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut), membuat aliran air Perumda Tirta Uli Pematangsiantar dipadamkan.
QRIS harus dinonaktifkan jika dalam lima menit tidak terjadi transaksi.
Perusahaan platform digital membuka ruang dan peluang bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan dalam mempromosikan usaha yang mereka miliki.
DUA orang pria ditemukan meninggal dunia akibat ulah geng motor yang menendang korban ke dalam parit besar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
PEMILIK rumah di DKI Jakarta senilai di bawah Rp2 miliar harus memutakhirkan nomor induk kependudukan (NIK) bila ingin mendapatkan pembebasan 100% PBB P2.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
Mulai tahun ini, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap hunian di bawah Rp2 miliar di DKI Jakarta hanya berlaku untuk 1 objek.
Sekitar dua pekan lalu SPPT sudah terdistribusikan semua ke desa melalui kecamatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved