Tunggakan Parkir Capai Rp1,2 Miliar, Disebut-sebut Bocor di Jalan

Apul Iskandar Sianturi
19/4/2026 20:07
Tunggakan Parkir Capai Rp1,2 Miliar, Disebut-sebut Bocor di Jalan
(MI/Apul Iskandar)

KETUA Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (Pustaka Nommensen) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung menilai, persoalan retribusi parkir di Kota Pematangsiantar tidak lagi layak dipahami sekadar sebagai tunggakan setoran juru parkir.

“Yang kita hadapi bukan semata tunggakan. Ini gejala rapuhnya tata kelola. Negara hadir untuk memungut, tapi tak cukup hadir untuk mengawasi,” kata Rindu, Jumat (17/4).

Menurut pengajar kebijakan publik ini, masalah parkir di Pematangsiantar harus dibaca sebagai persoalan kebijakan publik, bukan semata urusan administrasi setoran. Hal itu terlihat dari membengkaknya tunggakan, lemahnya pengawasan, dan diskusi solusi yang justru berputar pada pilihan pragmatis: tetap dikelola dinas atau dipihakketigakan.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar bersama Dinas Perhubungan pada awal Maret 2026, ungkap dia, Kepala Dinas Perhubungan Daniel Siregar mengakui tunggakan setoran juru parkir sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Ia juga mengakui adanya kelemahan pengawasan internal, termasuk 'pembiaran' di lingkungan dinas. 

Belakangan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik, menyebut tunggakan retribusi parkir tahun anggaran 2025–2026 telah membengkak menjadi sekitar Rp1,6 miliar dan berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Menurutnya, kebocoran yang berulang menunjukkan ada yang keliru dalam cara pemerintah kota memahami persoalan parkir. Setiap kali masalah membesar, respons yang muncul justru terlalu cepat melompat ke solusi praktis, tanpa terlebih dahulu membongkar akar kegagalannya.

“Pertanyaan dasarnya adalah mengapa sistem yang sekarang gagal bekerja, siapa yang membiarkannya, dan kenapa kebocoran ini seperti selalu punya ruang untuk terulang,” tambahnya. 

Secara hukum, lanjut dia, Pemerintah Kota Pematangsiantar sebenarnya tidak kekurangan instrumen. Kota ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum retribusi daerah, termasuk sektor parkir. “Kalau aturannya ada, tapi hasilnya tetap bocor, berarti problemnya bukan pada kertas hukumnya. Problemnya ada pada kemauan menegakkan aturan, desain pengawasan, dan akuntabilitas kelembagaan,” kata Rindu. 

Ia menilai kecenderungan Pemko Pematangsiantar dan DPRD yang terjebak, pada dua opsi yaitu tetap dikelola dinas atau diserahkan ke pihak ketiga, justru memperlihatkan penyederhanan masalah. Sebab, perpindahan model pengelolaan belum tentu menyentuh akar persoalan.

“Tata kelola yang buruk tidak otomatis jadi sehat hanya karena dipindahkan tangan. Kalau pengawasannya rapuh, integritasnya lemah, dan kontrolnya longgar, pihak ketiga pun bisa hanya menjadi kemasan baru untuk problem lama,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa persoalan parkir di Pematangsiantar tidak boleh terus ditutup dengan bahasa-bahasa teknis seperti evaluasi, pembenahan, dan optimalisasi, tanpa menyentuh akar masalah. “Kalau yang dibenahi hanya permukaannya, kita sedang menata kebocoran, bukan menutupnya,” kata Rindu. (H-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya