Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI penambangan liar kembali marak di Pegunungan Kendeng Utara tepatnya di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Lokasi penambangan liar ini berada tidak jauh dari Kantor Polsek Klambu.
Pemantauan Media Indonesia Minggu (9/1), tiga alat berat sejak dini hari meraung-raung hingga terdengar pada radius satu kilometer terus menggempur setiap jengkal lereng Pegunungan Kendeng Utara, tepatnya di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Ratusan truk juga tidak henti-hentinya dengan membawa tanah dan bebatuan dari Pegunungan Kendeng melintasi jalan perkampunan dan jalan raya provinsi Grobogan-Kudus dan Demak-Grobogan. Warga resah tetapi tidak mampu berbuat banyak ketika penambangan liar terus terjadi.
"Beberapa kali dilaporkan terus digrebek oleh petugas dari Polres, tetapi selalu muncul lagi ketika suasana sudah adem," kata Asikin, 40, warga Terkesi.
Di tengah kondisi hujan dengan intensitas tinggi ini, ujar Eko,60, penambangan liar cukup membahayakan keselamatan warga, disamping jalan desa licin akibat rontokan tanah juga bencana banjir dan longsor mengancam karena gunung menjadi tebing curah dengan kemiringan 90 derajat.
Kepala Polres Grobogan Ajun Komisaris Besar Benny Setyowadi mengatakan segera akan menindaklanjuti informasi penambangan luar di kawasan Pegunungan Kendeng Utara tersebut, karena cukup merusak lingkungan serta menimbulkan kerawanan bencana banjir dan longsor. Aksi pengerukan tambang di kawasan Kendeng itu, lanjut Benny Setyowadi, jelas liar karena tidak mengantongi izin yang seharusnya, apalagi penggunaan alat berat cukup mampu menimbulkan kerusakan besar.
"Selama ini ada penggalian tapi manual dan jumlahnya tidak seberapa serta menyangkut ekonomi warga sekitar," imbuhnya.
Terpisah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku jengkel dengan ulah para penambangan liar, selain merusak alam juga menimbulkan kerawanan bencana, maka Pemerintah Provinsi telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas penambang liar itu.
"Selain meminta kepolisian untuk menghentikan kegiatan penambangan liar tersebut, saya minta kepolisian dapat menindak tegas dengan menyeret pelaku untuk dihukum sesuai aturan yang berlaku,� ujar Ganjar Pranowo. (OL-15)
Banjir merendam 12 desa di Grobogan dan jalur KA Karangjati-Gubug setinggi 25 cm. Delapan perjalanan KA mengalami keterlambatan. Simak selengkapnya.
SEBANYAK 1.842 hektare lahan pertanian di Kabupaten Grobogan terendam banjir akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada Senin (16/2/2026). Data tersebut masih bersifat sementara.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
Hingga Rabu, (21/5) para korban banjir Grobogan telah lima hari menginap di pengungsian. Mereka mengungsi di Gedung Olahraga (GOR) GOR Tanggirejo.
Jebolnya tanggul sungai berada di Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved