Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT transportasi dari Universitas Katolik Soegijopranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah Kota Surakarta untuk menghentikan operasional mobil antik listrik.
Mobil itu sejak 1 Januari lalu berada di jalan raya kota sebagai kendaraan pengantar wisata.
Saran ini dikemukakan, bukan karena mobil kuno ramah lingkungan itu dipergunakan untuk wisata. Namun, kata Djoko, lebih ditekankan pada pelanggaran regulasi dan juga keselamatan.
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata itu dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," jelasnya, Kamis (6/1).
Menurut dia, untuk bisa operasional di jalan raya, mobil listrik itu harus terlebih dulu melalui uji tipe, hingga mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Jika tidak, maka keberadaanya di jalan raya melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika mobil antik listrik itu tetap dijadikan sebagai transportasi umum di jalan raya, tambah Djoko, pengelolanya bisa dijerat dengan Pasal 277 UU LLAJ.
Pada Pasal 277 UU LLAJ itu menjelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, atau membuat, merakit, dan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka akan terkena ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 sebagaimana Pasal 50 ayat (1) .
Djoko menegaskan, mobil listrik itu harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT. Dengan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, itu, Polri bisa mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan plat nomor kendaraan.
Jika Pemkot Surakarta dalam upaya mempromosikan pariwisata tetap kukuh mengoperasikan mobil kuno listrik, peluangnya masih ada, yakni dioperasikan secara tertutup. "Bisa di kawasan tertutup seperti di Taman Satwataru Jurug atau komplek Balaikota, tidak masalah."
Sejak 1 Januari, Pemkot sudah melepas 7 mobil antik listrik hibah dari Tahir Foundation sebagai kendaraan smart city, untuk kepentigan menarik wisatawan yang berkunjung ke Surakarta.
Ada tujuh rute yang ditetapkan untuk pengoperasian armada mobil antik ramah lingkungan senilai Rp1,4 miliar itu, untuk berkeliling ke lokasi obyek wisata bersejarah di Kota Solo. Minat wisatawan domestik untuk naik kendaraan itu cukup tinggi. (N-2)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Simak tips ahli otomotif ITB tentang cara merawat baterai mobil listrik saat ditinggal lama, mulai dari cabut aki hingga menjaga SoC.
Pada ajang Listrik Indonesia Award 2026, Wuling mendapatkan apresiasi atas komitmen di industri mobil listrik.
Pakar ITB Yannes Martinus Pasaribu ungkap alasan mobil Tiongkok ungguli merek Jepang di pasar Indonesia, mulai dari fitur melimpah hingga insentif EV.
SEKRETARIS Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara turut buka suara soal insentif pajak kendaraan listrik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved