Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Jesi Jason Surja Wibowo (JJSW) menggugat Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) ke pengadilan pajak. Gugatan terkait surat tagihan pajak yang diterbitkan KPP Pratama Boyolali sebesar Rp41 miliar.
"Gugatan kami ajukan karena tergugat (KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu pemeriksaan dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang perpajakan," ujar salah satu kuasa hukum PT JJSW, Alessandro Rey, SH, dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law dalam keterangannya, Rabu (5/1)
Dijelaskan Rey, materi gugatannya adalah mengenai lewatnya jangka waktu pemeriksaan lapangan melebihi 6 (enam) bulan yaitu selama 2 tahun 11 bulan 28 hari sehingga melanggar ketentuan Pasal 15 ayat 2 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021. Jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Disamping itu, ungkap Rey, KPP Pratama Boyolali tidak pernah menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada PT JJSW sehingga melanggar hukum acara pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 18 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021.
"Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak," jelas dia.
Kemudian materi lainnya adalah mengenai tidak dituangkan hasil pertemuan ke dalam Berita Acara Permintaan Keterangan oleh Tergugat sehingga Tergugat telah melanggar hukum acara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e PMK 17/2013 std. PMK 18/2021. "Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak," ujar Rey.
Dengan demikian, menurut Rey, KPP Pratama Boyolali telah melampaui wewenang sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (1) huruf a UUAP (Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: a. masa atau tenggang waktu Wewenang), dan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang), dan Tergugat telah melampaui wewenang karena bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.),
"Jadi Keputusan Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP. Karena perkara a Quo adalah sengketa pajak maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan pengadilan pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP," paparnya.
Berdasarkan uraian tersebut, pihaknya berharap, Hakim Pengadilan Pajak dapat menyatakan Dirjen Pajak (KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu pemeriksaan dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang perpajakan. (OL-13)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep hari ini menyerahkan secara langsung surat tugas kepada Agus Irawan.
PEMERINTAH Kota Surabaya, Jawa Timur, mengirimkan ambulans untuk menjemput jenazah korban kecelakaan maut antara minibus dengan truk tronton di ruas tol Solo-Ngawi.
KECELAKAAN maut kembali terjadi di jalur tol Solo-Semarang KM 497 titik 800 jalur B atau tepatnya Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7).
Sebanyak 6 penumpang Isuzu elf tewas setelah menabrak truk di di KM 498+800, tol Solo-Semarang di kawasan Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7).
Kawasan puncak Gunung Merapi diguncang 30 kali gempa guguran dengan amplitudo maksimum 26 milimeter dan durasi maksimum 145,76 detik.
Konsumen di Boyolali, Jawa Tengah, terutama para pemilik warung makanan, mengeluhkan harga bawang merah yang terus meroket usai Idul Fitri 1445 H.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved