Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jesi Jason Surja Wibowo (JJSW) menggugat Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) ke pengadilan pajak. Gugatan terkait surat tagihan pajak yang diterbitkan KPP Pratama Boyolali sebesar Rp41 miliar.
"Gugatan kami ajukan karena tergugat (KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu pemeriksaan dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang perpajakan," ujar salah satu kuasa hukum PT JJSW, Alessandro Rey, SH, dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law dalam keterangannya, Rabu (5/1)
Dijelaskan Rey, materi gugatannya adalah mengenai lewatnya jangka waktu pemeriksaan lapangan melebihi 6 (enam) bulan yaitu selama 2 tahun 11 bulan 28 hari sehingga melanggar ketentuan Pasal 15 ayat 2 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021. Jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Disamping itu, ungkap Rey, KPP Pratama Boyolali tidak pernah menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada PT JJSW sehingga melanggar hukum acara pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 18 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021.
"Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak," jelas dia.
Kemudian materi lainnya adalah mengenai tidak dituangkan hasil pertemuan ke dalam Berita Acara Permintaan Keterangan oleh Tergugat sehingga Tergugat telah melanggar hukum acara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e PMK 17/2013 std. PMK 18/2021. "Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak," ujar Rey.
Dengan demikian, menurut Rey, KPP Pratama Boyolali telah melampaui wewenang sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (1) huruf a UUAP (Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: a. masa atau tenggang waktu Wewenang), dan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang), dan Tergugat telah melampaui wewenang karena bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.),
"Jadi Keputusan Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP. Karena perkara a Quo adalah sengketa pajak maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan pengadilan pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP," paparnya.
Berdasarkan uraian tersebut, pihaknya berharap, Hakim Pengadilan Pajak dapat menyatakan Dirjen Pajak (KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu pemeriksaan dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang perpajakan. (OL-13)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Warga memanfaatkan aliran sungai untuk budi daya ikan nila sehingga lingkungan serta ekosistem tetap terjaga dan menjadi sumber tambahan pendapatan bagi warga.
Tradisi yang telah dilakukan turun temurun tersebut sebagai wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas hasil ternak sapi dan kambing yang baik sebagai penyangga ekonomi warga.
Hama Burung Mengancam, Petani Boyolali Gunakan Jaring.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Kuliner ini menggunakan singkong dan beras padi sebagai bahan utama, sehingga memberikan pilihan nasi instan yang lebih sehat dan kaya serat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved