Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman belasan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan Palembang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pada Rabu (22/12) dan Kamis (23/12), Ditresnarkoba telah melakukan dua kali penangkapan terhadap empat pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak total 13,5 kg.
"Dua tersangka diamankan di Kabupaten Deliserdang dan dua lainnya di Kabupaten Langkat," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12).
Meski ditangkap di dua tempat berbeda, tetapi keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama. Keempatnya juga mengendarai mobil pribadi dalam menjalankan aksi penyelundupan sabu tersebut.
Saat diinterogasi terpisah, keempatnya pun kompak mengaku barang yang dibawa berasal dari dua orang dengan inisial HF dan MRS. Mereka juga mengaku ditugaskan mengirim narkotika tersebut kepada seseorang yang berada di Palembang.
Dua tersangka awal yang diamankan masing-masing berinisial JD, 25, dan SM, 21. JD dan SM sama-sama masih berstatus sebagai mahasiswa dan keduanya juga berasal dari Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Mereka diamankan petugas dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deliserdang. Keduanya diamankan pada Rabu (22/12) sekitar pukul 22.00 WIB bersama lima bungkus plastik warna kuning bertulis Quanyinwang.
Baca juga : Pemko Padang Buka Pasar Murah Tekan Harga
"Barang bukti itu berisi bubuk sabu seberat 1 kilogram per bungkus sehingga total ada 5 kg," imbuh Hadi.
Sementara dua tersangka lain masing-masing berinisial HS, 25, dan SR, 20. Keduanya berstatus sebagai karyawan perkebunan dan sama-sama warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara.
HS dan SR ditangkap petugas pada Kamis (23/12) di Jalan Lintas Aceh-Medan. Lokasi penangkapan masih masuk wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Saat diringkus pada sekitar pukul 09.30 WIB, mereka membawa bungkusan plastik dengan kemasan yang sama seperti yang dibawa JD dan SM.sekitar pukul 09.30 WIB, mereka membawa bungkusan plastik dengan kemasan yang sama seperti yang dibawa JD dan SM.
Namun jumlah barang yang dibawa HS dan SR lebih banyak. Dari keduanya petugas menyita lebih dari 8 kilogram sabu.
Menurut Hadi, jumlah total narkotika yang disita dari kedua operasi penangkapan itu lebih besar dari informasi awal yang diterima polisi. Yang mana penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman sebanyak 10 kilogram sabu dari Aceh melalui Medan menggunakan kendaraan pribadi.
Saat ini para pelaku, berikut barang bukti yang disita petugas, diamankan di Mapolda Sumut. Adapun keberhasilan pengungkapan kasus ini menurut Hadi juga berkat dukungan Satgassus Merah Putih, Polda Jawa Timur dan Satgaswil Aceh-Sumut.(OL-7)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved