Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG tahanan kasus pencabulan anak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Jidon Renuf alias Gaston, 30, tewas bunuh diri.
Tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Tual itu meninggal dunia setelah dilarikan petugas Rutan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) CendrawasihDobo, setelah melakukan upaya bunuh diri di tahanan pada Senin (9/5) petang.
Kapolsek Pulau Aru AKP Rony Manawan menyatakan, korban melakukan upaya bunuh diri di kamar mandi Rutan. Ia ditemukan petugas Rutan saat melakukan patroli rutin. Ketika ditemukan, korban masih bernapas sehingga petugas Rutan dengan bantuan tahanan lainnya melarikan korban ke RSUD.
Namun nahas, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal oleh dokter. "Korban meninggal dunia setelah melakukan upaya bunuh diri dengan melilitkan kain sarung di lehernya,' kata Rony.
Keluarga yang datang ke rumah sakit untuk mengambil jenazah sempat memprotes kematian korban. Mereka menduga korban meninggal dalam keadaan tidak wajar bukan karena upaya bunuh diri. Saat itu, keluarga korban tidak mengambil jenazah karena belum ada kejelasan sebab meninggalnya korban.
Jenazah semalam berada di RSUD tersebut. Setelah terjadi negosiasi yang alot antara pihak keluarga dan kepolisian, kejaksaan, serta Rutan Dobo, akhirnya pada Selasa (10/5) keluarga mau mengambil jenazah ke rumah duka di Kelurahan Siwalima Kota Dobo untuk dimakamkan.
Korban ialah tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang akan menjalani sidang di PN Negeri Tual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Priyadi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kepulauan Aru dan hasil visum RSUD Dobo, tahanan tersebut meninggal akibat upaya bunuh diri.
"Penyelidikan polisi dan hasil visum dari rumah sakit setempat menyatakan yang bersangkutan meninggal akibat bunuh diri," kata Priyadi saat dihubungi, Kamis (12/5) malam.
Priyadi juga menambahkan, berdasarkan keterangan keluarganya, setelah ditahan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, ia mengalami depresi, stres, dan malu atas perbuatannya itu. Apalagi, ia akan menjalani sidang dalam kasus ini di PN Tual dengan ancaman hukum 15 hingga 20 tahun penjara.
"Menurut keterangan keluarga, tahanan itu diduga stres, malu atas pebuatannya, apalagi mau disidangkan dan dengar-dengar ancaman hukumannya berat hingga 20 tahun, mungkin dia berat menghadapi ini," katanya.
Ia juga membantah kematian korban ada unsur lainnya seperti dugaan kekerasan terhadap korban. (HJ/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved