Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN pengaduan perkara dugaan kriminalisasi yang menjerat tersangka J dan HM telah dilimpahkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim.
Demikian dikatakan Yuda Pranata, kuasa hukum tersangka J dan HM dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11). Laporan itu teregister dalam surat nomor: SPSP2/3990/XI/2021, tertanggal 1 November 2021, atas nama pengadu M.
M merupakan istri tersangka J yang bersama-sama dengan R, istri HM. Kedua wanita itu datang ke Kantor Divisi Propam Polri pada Senin (1/11) untuk meminta permohonan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut).
"Propam Polri sudah melimpahkan penanganan penyidikan ke Birowassidik Bareskrim untuk melakukan audit penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut," kata Yuda.
Menurut dia, pihak keluarga juga berharap perkara tersebut dapat segera dihentikan. "Semoga dapat dihentikan melalui audit oleh Birowassidik karena perkara yang menjerat tersangka J dan HM sudah diperiksa di PTUN dan perdata yang dimenangkan klien kami," kata dia.
Terkait persoalan itu, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya pasti akan menangani kasus dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumut.
Kedua istri korban melapor ke Propam Polri lantaran suami korban berinisial J dan HM ditetapkan tersangka oleh penyidik yang tidak sesuai dengan prosedur dan fakta sebenarnya. "Mekanisme dan penangannya pasti akan dilaksanakan sesuai aturan hukum," ucap Sambo, Selasa (2/11).
Sambo juga menyebut perkembangan penanganan laporan akan dilaporkan kepada pelapor. "Pasti akan kami sampaikan," terang dia.
Sebelumnya, M dan H datang ke Kantor Propam Polri untuk meminta perlindungan hukum terhadap penganan perkara tersebut.
"Di mana kami merasa suami kami terzalimi ditetapkan tersangka dan ditahan kurang lebih 30 hari atas kasus surat kepemilikan tanah berupa ruko," kata M.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula ketika terjadi pembelian sebidang tanah ruko di Medan Barat, Kota Medan. Setelah membeli tanah itu, kedua suami korban mengajukan kepemilikan ke BPN Medan. Ternyata, ada hak guna bangunan (HGB) kepemilikan orang lain atas tanah itu.
"Jadi sudah sempat juga dulu berembuk dengan orang BPN. Sudah dimediasi tetap tidak ada solusi. Dan orang BPN mengatakan lanjutkan ke pengadilan," ujarnya.
Karena tidak ada solusi, akhirnya kasus itu proses di pengadilan melalui gugatan perdata. Hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor: 3654 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dimenangkan oleh pihaknya.
"Setelah keluar putusan MA, ada tuduhan laporan ke kepolisian, bahwa surat keputusan dari Pemprov Sumatra Utara itu palsu. Jadi yang laporkan suami saya itu pihak lawan yang kami bersengketa masalah kepemilikan ruko," terang M.
Tidak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum dua kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, namun tidak diberikan oleh penyidik.
Bahkan, sambung Yuda, dalam proses permohonan itu, oknum penyidik meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan. Ironisnya, permintaan penangguhan justru tidak pernah dibalas oleh penyidik.
"Pada 12 November 2021 keluarga tersangka akhirnya minta uang Rp50 supaya dikembalikan. Setelah melalui perdebatan penyidik kemudian mengembalikannya," ucap Yuda.
Selain itu, selama J dan HM di tahan, oknum penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Inti dari pemanggilan itu ialah untuk menyatakan perdamaian. Jika tidak, kasus yang menimpanya akan dinaikkan ke pengadilan.
"Kami merasa terzalimi dan diintimidasi, dipaksa untuk berdamai. Isi dari perdamaiannya tiga pilihan, pertama, kita yang beli objek tersebut. Kedua, pihak lawan yang beli ke kita. Dan opsi ketiga, diminta buat perjanjian, objek itu ditulis dijual, setelah dijual bagi dua," timpal M, lagi.
Atas dugaan kriminalisasi yang dialami kedua suaminya, pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan dengan adanya laporan tersebut. (J-2)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved