Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kejari Lembata Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat

Alexander P Taum
17/11/2021 20:35
Kejari Lembata Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat
Para tersangka kasus korupsi pembangunan kantor kecamatan di Lembata, NTT, digiring ke ruang tahanan(MI/ALEXANDER P TAUM)

TIM penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu
(17/11), menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri Tahun 2014. Mereka langsung ditahan.

Ketiga tersangka terdiri dari MR, kuasa pengguna anggaran; CN, pejabat pembuat komitmen dan YNT, penyedia barang dan jasa.

Usai ditetapkan tersangka, mereka ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lembata. Penyidik menanti tahap dua atau
pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Proyek APBD II pembangunan kantor Camat Buyasuri diketahui menelan
anggaran senilai Rp1,2 miliar.

Kajari Lembata, Asrizal menjelaskan, kerugian dari proyek tersebut masih dalam perhitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi NTT.

"Kerugian masih dalam perhitungan BPKP. Kami memperkirakan Rp500 jutah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Asrizal.

Ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Camat Buyasuri ini
diancam 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 2, pasal 3, tentang
tindakan pemberantasan korupsi, Juncto pasal 55, ayat 1 ke 1 KUHP.

Asrizal menyebutkan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dimulai dari proses pengadaan, proses pelaksanaan dan pengadaan kontrak dalam pembangunan kantor Camat Buyasuri.

"Harusnya kontrak itu kontrak lumsum, mereka ubah jadi harga satuan,
harusnya kontrak itu tahun tunggal, diubah menjadi tahun jamak, dan ada 4 kali adendum," tandasnya.

Ia menyatakan ada rangkaian niat jahat dalam pembangunan kantor camat Buyasuri. Kajari berjanji akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Kupang tahun ini. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya