Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKELOMPOK mantan terpidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melaporkan penyiksaan dan pelecehan seksual yang mereka alami. Laporan ini disampaikan ke Ombudsman DIY, Senin (1/11).
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang mantan narapidana yang juga korban tindakan keji selama di LP, menuturkan peristiwa tersebut berupa penganiayaan, diinjak-injak, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras. Bahkan, ada penyiksaan lain berupa kurungan di dalam sel kering selama lima bulan. "Banyak pelanggaran HAM yang ada di LP, seperti penyiksaan terhadap warga binaan," kata Vincentius usai menyampaikan aduan di kantor ORI DIY sebagaimana dilansir dari Medcom.id.
Anggota DPR dari Yogyakarta, Subardi, menilai peristiwa ini merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia. Ia meminta Kepala LP Narkotika Sleman hingga Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY bertanggung jawab atas perilaku aparat atau petugas.
“Saya minta petugas (pelakunya) diperiksa transparan dan diungkap ke publik. Bila benar, mereka harus disanksi yang tegas. Kepala LP harus tanggung jawab, Kepala Kanwil juga harus bertindak. Peristiwa sekeji ini akibat lemahnya pengawasan!" tegas wakil rakyat asal Kabupatan Sleman itu, Selasa (2/11).
Dalam pengakuan korban, mereka menyaksikan tindak pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang menggunakan benda tertentu yang telah dilumuri sambal. Beberapa di antaranya merupakan terpidana yang baru dipindahkan dari tahanan kepolisian.
"Jadi ada timun isinya dibuang, lalu diisi sambal, mereka disuruh untuk masturbasi. Lalu mereka disuruh memakan timunnya," ucap Vincentius.
Bahkan, jenis hukuman lain yaitu ada terpidana yang dtelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air. Ada pula kasus warga binaan meninggal dunia karena pelayanan kesehatan yang buruk.
"Ada penyakit paru, tapi tidak pernah dikeluarin, enggak pernah jemur, obatnya juga telat. Cuma di RS beberapa hari dan balik ke LP (setelah) dua hari meninggal," katanya.
Tak hanya Vincentius, korban lain bernama Yunan Afandi mengaku hal serupa. Yunan mengaku sempat dimasukkan sel sempit dengan kapasitas lima orang, tetapi diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan.
"Dua bulan saya enggak bisa jalan. Saya enggak berani melihat (saat ada) petugas," kata Yunan yang mengaku dipidana di LP Narkotika sejak 2017 hingga 2021. Yunan juga mengatakan penyiksaan yang dialaminya terjadi pada 2021.
Menurut Subardi, segala bentuk kejahatan atas HAM dan perilaku biadab tak bisa ditoleransi. Akibat kejahatan ini, para korban akan merasakan trauma seumur hidup, depresi, hingga serangan mental berkepanjangan.
"Efek trauma dan sakit mental bisa dialami seumur hidup. Mereka para korban, sekalipun terpidana memiliki hak asasi yang tidak boleh dilecehkan, apalagi diperlakukan tidak manusiawi," jelasnya.
Ketua DPW NasDem DIY itu juga mendesak peristiwa ini segera direspons cepat agar tidak berlarut. Kejahatan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pembinaan Warga Binaan.
Baca juga: Disdukcapil Kota Bandung Setop Sementara Layanan SIAK
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995, tujuan pembinaan yakni meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan, meningkatkan sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani para terpidana. "Dilihat dari aspek mana pun, penyiksaan ini melanggar moral, etika, agama, dan peraturan perundang-undangan. Parahnya, kejadian ini justru terjadi di LP, tempat seharusnya terpidana dibina," pungkas Subardi. (OL-14)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved