Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLDA Sumut telah menyiapkan sanksi pemecatan kepada 11 orang anggotanya yang didakwa terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan dirinya tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus Tanjungbalai.
"Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat," katanya, Kamis (7/10).
Sanksi tersebut akan diberikan kepada para personel yang terlibat peredaran narkoba. Bukan memberantas narkoba, mereka malah menjual sabu hasil tangkapan kepada bandar narkoba.
Menurut Kapolda, saat ini mereka masih ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan, menunggu persidangan. Kesebelas oknum polisi itu akan menjalani dua kali persidangan, yakni peradilan umum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan dan peradilan kode etik.
Polda Sumut sendiri sudah sejak bulan lalu telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejati Sumut. Selain para oknum polisi, terdapat tiga orang sipil yang akan didakwa dalam kasus ini. Mereka diduga sebagai bandar.
Baca juga : Bentrok Di Adonara Bukan Perang Tanding
Adapun para oknum polisi yang terlibat berpangkat bintara hingga perwira. Mereka yang berasal dari Polres Tanjungbalai masing-masing berinisial W, AS, JL, HTH dan R.
Kemudian dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Ditambah satu personel lain yang bertugas di Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai.
Kasus ini terjadi pada Mei 2021, saat diamankannya satu kapal kayu bermuatan narkoba jenis sabu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Para oknum polisi yang mengamankan tangkapan itu kemudian sepakat menjual sabu tersebut.
Tindakan yang mencoreng citra Polri itu bahkan disetujui W yang menjabat sebagai Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Dari total 76 kg sabu hasil tangkapan, hanya 57 kg di antaranya yang dilaporkan.
Sekitar 19 kg sabu dijual ke bandar dan dari penjualan itu mereka mendapat uang miliaran rupiah. Namun tidak dalam waktu lama Polda Sumut mengendusnya dan kemudian menangkap 11 oknum polisi yang diduga terlibat.(OL-2)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
KETUA DPD I Golkar Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah atau Ijeck disebut punya kans untuk menambah elektoral bila berpasangan dengan Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024, Bobby Nasution, kokoh pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cenderung menjatuhkan pilihannya ke Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved