Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap produsen sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau gorilla di
di Desa Jebugan, Klaten Utara.
Dari pengembangan kasus tembakau gorilla, tim operasional Satnarkoba
Polres Klaten berhasil menangkap tiga pengedar dan pemakai lainnya
berikut barang bukti tembakau gorilla 1,5 kilogram.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus tembakau gorilla itu berawal dari penangkapan tersangka Krisna YA, 23, produsen.
Tersangka Krisna, warga Jebugan, Klaten Utara, ditangkap petugas saat
bersama Deva AF, 23, temannya satu desa berkendara mobil Honda Jazz akan mengedarkan tembakau gorilla.
Berdasarkan hasil pengembangan dari Krisna dan Deva, petugas menangkap
tersangka lainnya, yakni Munawir R, 26, warga Karangnongko, dan Joddi
H, 21, asal Karangpandan, Karanganyar.
Menurut Kasat Narkoba, bahan tembakau gorilla itu diperoleh Krisna dari
Jakarta. Target pasar mereka ialah kalangan muda di Soloraya dan DI Yogyakarta.
Tersangka Krisna mengaku mendapatkan untung besar dari usaha memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau gorilla. Dalam satu
bulan, dia bisa menjual dua kilogram.
"Dalam satu bulan saya bisa jual dua kilogram. Harga pembelian bahan
tembakau gorilla Rp26 juta per kilogram. Saya bisa menjualnya Rp40
juta atau untung Rp14 juta," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 113 sub-Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman paling singkat 5
tahun, paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau pidana mati.
(N-2)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Dipimpin Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni, aksi kemanusiaan itu dilakukan di Pasar Srago, Pasar Gedhe Klaten, dan tukang tambal ban.
Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2024, Polres Klaten bekerja sama dengan TNI, instansi terkait, dan mitra kamtibmas. Total personel ada sekitar 1.000 orang.
POLRES Klaten mengirimkan bantuan korban banjir di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Bantuan itu diberangkatkan oleh Kapolres AKB Warsono di halaman Mapolres, Selasa (26/3).
Patroli subuh dalam rangka pencegahan kriminalitas dan penyakit masyarakat digencarkan Polres Klaten di bulan Ramadan 1445 Hijriah.
GELARAN Kampung Ramadan Polres Klaten di Jalan Pramuka, Klaten Tengah, disambut dengan antusias masyarakat terutama mereka yang ingin mendapatkan sembako murah.
Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap empat tersangka kasus narkotika. Mereka kini diamankan di Mapolres Klaten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved