Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UPAYA penyeleundupan ratusan ekor burung yang dilindungai dari Balikpapan, kemarin, digagalkan timTim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua truk muat rongsokan besi tua dan satwa dilindungi yang menaiki KM. Dharma Fery VII yang berlayar dari Balikpapan menuju Surabaya. Pada sekitar pukul 01.00 WIB KM. Dharma Ferry VII sandar di Pelabuhan Jambrud. Anggota Intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal kemudian oleh anggota dilakukan pembuntutan.
‘’Kedua truk berhenti di depan kantor Bank Mandiri area pelabuhan Jl Perak Timur Surabaya dan disusul oleh kendaraan Toyota Calya warna abu-abu,’’ kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi di Surabaya, Minggu (29/8).
Baca juga : Belasan Remaja Lempari Pengguna Jalan di Tasikmalaya Ditangkap
Saat berhenti, ternyata ketiga kendaraan tersebut melakukan kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya. Petugas yang mengintai di lokasi kemudian menangkap para tersangka dan dibawa ke Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam investigasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 108 Cucak Hijau dan 24 ekor burung jenis Murai. Petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MK merupakan mahasiwa yang bertindak sebagai pengangkut satwa. Sedangkan kedua sopir truk
sementara ditetapkan sebagai saksi.
Sementara pasal yang dipersangkakan adalah pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(OL-2)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved