Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara Amerika Serikat (AS) dideportasi dari Bali pada Sabtu (28/8) ini. Warga bernama Daniel itu sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, karena melakukan tindakan kriminal.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan Daniel melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 406 ayat 1 KUHP. Menurutnya, Daniel terakhir kali datang ke Indonesia sekitar Maret 2020, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali
Saat menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Daniel dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP. Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Keorbokan pada 9 Maret 2021, Daniel ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
Dia pun dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Dari berkas yang diterima di Lapas Kerobokan, Daniel memiliki identitas atas nama David Smith, yang merupakan warga negara Kanada.
Baca juga: Indonesia Diminta Mengantisipasi Kedatangan Pengungsi Afghanistan
Setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, Daniel mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Negeri Paman Sam. Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan AS.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa Daniel benar merupakan warga negara AS. Dengan mendapat pengawalan dari petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Daniel kemudian dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Daniel dideportasi dengan penerbangan maskapai Turkish Airlines rute Jakarta-Istanbul-New York. "Bukan hanya dideportasi. Daniel juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan/cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011," pungkas Jamaruli.(OL-11)
Polda Bali melimpahkan 35 warga negara India tersangka kasus perjudian online lintas negara ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
ARYADUTA Bali sukses menggelar Family Fun Run 2026 di Pantai Jerman Kuta dengan 250 peserta, menghadirkan lari santai, bazar, hingga Dog Trick Challenge.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Selain tinggi gelombang laut, seluruh wilayah Bali yang mencakup delapan kabupaten dan kota Denpasar juga diprakirakan diguyur hujan dengan intensitas sedang
Langkah strategis dalam memperkuat kapasitas petani dan pelaku usaha kopi terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing di pasar serta menghadapi tantangan produksi.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved